Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Hukum

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

badge-check


					Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum, terdakwa Abdul Gani ditanggapi serius jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (27/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Belopa.

Pembacaan Nota pembelaan alias pledoi dari Penasihat Hukum (PH) Abdul Gani pada Rabu (26/2/2025), menyimpulkan bahwa peristiwa penganiayaan tidak terbukti secara hukum. Penerapan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dinilai tidak tepat berdasarkan fakta persidangan.

“Analisis yuridis, pasal 351 ayat 1 itu, tidak terpenuhi unsur, barang siapa melakukan penganiayaan. Sebab menurut saksi pelapor Nasri, terdakwa memukul dengan tangan kiri sementara saksi Sumarlin dan Linda yang dihadirkan JPU untuk mendukung unsur penganiayaan, malah melihat tangan kanan yang digunakan menganiaya korban Nasri. Disamping itu unsur akibat terhalang aktifitas pun tidak terbukti sebab korban Nasri beraktivitas setelah tiga hari pasca peristiwa dan tidak adanya keterangan dokter, akibat penganiayaan korban jatuh sakit meski merasa sakit setelah dipukul. Tidak juga ada hasil dari pihak berwenang bahwa benar darah yang ada dikunci yang dipakai menganiaya itu identik dengan darah korban, tidak meyakinkan penganiayaan terjadi. Ini berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU”, jelas Irsyad Djafar, penasihat hukum terdakwa Abdul Gani.

Selain itu menurut, Irsyad unsur yang terpenuhi malah pasal duel satu lawan satu. Sebagai mana keterangan terdakwa dan saksi Nasrum.

“Kalau menurut Terdakwa dan Saksi Nasrum, itu terjadi perkelahian tanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dan alasan pembelaan pada pasal 49 KUHP,” ujarnya.

Lantaran pembelaan yang dinilai cukup beralasan dan meminta agar terdakwa bebas dari tuntutan hingga JPU segera menanggapi sehari sesudah sidang pledoi. Namun dalam tanggapan pledoi penasihat hukum terdakwa, tidak menyinggung tentang subtansi penganiayaan melainkan mempersoalkan adanya ketidakkonsitenan dalam pembelaan.

“JPU tidak tanggapi adanya pemukulan atau penganiayaan dengan tangan kiri atau kanan yang dilakukan Terdakwa. Mana yang sesuai fakta hukum. Justru cenderung mempersoalkan pasal 352 dan pasal 184 KUHP. Ini kan menimbulkan keraguan atas tuntutannya,” ujarnya.

Menurut Irsyad, seharusnya JPU paham dan mampu membedakan analisis yuridis dan hal yang membebaskan terdakwa dalam pledoi.

“Ya, harus bisa dibedakan mana analisis yuridis tentang pemenuhan pasal yang didakwakan dan dituntutkan, dengan hal yang membebaskan terdakwa yang dimohonkan sesuai isi angka romawi empat huruf A, B dan C, telah jelas”, katanya.

Tanggapan atas pledoi atau replik JPU, penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tertulis lewat duplik dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa pekan depan, tanggal 4 Maret 2025.

Pewarta : Fadly

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum