Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis dini hari (12/06/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan personil lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre, yang diketahui merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,32 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang bukti ditemukan di dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam yang disembunyikan oleh pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B.R. yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Luwu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(hpl)

Baca juga

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

4 Juni 2026 - 00:45 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Penemuan Mayat di Padang Kalua, Korban Diduga Bunuh Diri

17 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Gadai di Luwu

11 Mei 2026 - 17:20 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Trending di Hukum