Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis dini hari (12/06/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan personil lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre, yang diketahui merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,32 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang bukti ditemukan di dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam yang disembunyikan oleh pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B.R. yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Luwu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(hpl)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum