Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Laporan Polisi Kasus Penggelapan Dana Perusahaan di Tahun 2023, Suraedah : Harap Ada Titik Terang

badge-check


					Laporan Polisi Kasus Penggelapan Dana Perusahaan di Tahun 2023, Suraedah : Harap Ada Titik Terang Perbesar

KAB GOWA,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Seorang ibu rumah tangga sekaligus Komisaris PT SSB bernama Hj. Suraedah Rahman (50), warga Jalan Pelita Raya Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan mantan Direktur Utama PT SSB, M. Faizal, ST, ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan dana. Laporan tersebut telah teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/567/VI/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 26 Juni 2023.

Dalam laporannya, Suraedah menyebut bahwa dana yang diduga digelapkan oleh terlapor berkaitan dengan setoran uang muka (DP) rumah dan angsuran bulanan dari para user perumahan yang dikelola oleh perusahaan. Ia mengatakan, tindakan tersebut terjadi saat M. Faizal masih menjabat sebagai Direktur Utama PT SSB.

Menurut keterangan Suraedah kepada awak media, total dana yang diduga digelapkan oleh terlapor sejak tahun 2021 hingga 2022 mencapai lebih dari satu miliar rupiah, tepatnya sebesar Rp1.082.195.000. Selain itu, ia juga menuding adanya penyalahgunaan dana pembangunan dan perbaikan kantor perusahaan yang nilainya mencapai Rp1.750.000.000.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Uang itu adalah milik para user yang percaya kepada kami sebagai pengelola. Tapi justru disalahgunakan,” ujar Suraedah saat diwawancarai di salah satu warkop di Gowa.

Ia menuturkan, sejak kasus ini dilaporkan, proses hukum yang berjalan terkesan lambat. Selama lebih dari satu tahun enam bulan, belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada dirinya maupun para korban lainnya. Hal ini membuatnya merasa lelah, khawatir, dan tidak terlindungi secara hukum.

“Saya melapor ke Polda Sulsel karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, saya yang ditekan oleh para user untuk mengembalikan dana tersebut,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Suraedah berharap agar pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia meminta adanya perlindungan hukum, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk anak-anaknya yang kini ikut terdampak secara psikologis dan finansial.

“Saya mohon aparat penegak hukum bisa membantu saya agar mendapat keadilan dan keselamatan. Saya sudah berusaha menempuh jalur hukum, sekarang saya hanya bisa berharap,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca. (M.A)

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum