Menu ✖

Mode Gelap
Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Penyelesaian Pekerjaan Dan Kekompakan Pegawai Dalam Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Hukum

Mantan Kades Ranteballa Masuk DPO, Diduga Jadikan Jabatan Alat Pungli Pajak Warga

badge-check


					Mantan Kades Ranteballa Masuk DPO, Diduga Jadikan Jabatan Alat Pungli Pajak Warga Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Etik binti Mallo, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Luwu. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru—sebuah kewenangan administratif yang semestinya gratis dan transparan bagi masyarakat desa.

Dugaan ini tidak sekadar soal administrasi, tetapi soal bagaimana kekuasaan di desa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 9 / VII / 2024, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan pejabat untuk memungut biaya dari masyarakat dengan iming-iming kelancaran dokumen pajak. Parahnya lagi, ketika dipanggil secara sah oleh penyidik, Etik mangkir dan memilih tidak kooperatif—memaksa aparat menetapkan status DPO per Juni 2025.

Perbuatan tersebut disinyalir melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e dan/atau

Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau

Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, S.H., menegaskan, “Kami tak segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik, apalagi merugikan hak-hak dasar masyarakat.”

Peringatan untuk Penampung dan Pendukung

Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka, bisa dijerat Pasal 221 KUHP. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan Etik binti Mallo ke Kepolisian terdekat atau langsung ke nomor: 0821-4840-3419.

Catatan Kritis: Desa Tak Boleh Jadi Sarang Korupsi

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa desa, yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan rakyat, justru sering menjadi arena penyalahgunaan kekuasaan. Praktik pungli terhadap dokumen pajak bukan hanya soal uang—tetapi juga soal merampas akses warga terhadap hak ekonomi dan legalitas atas tanah mereka.

Ironisnya, Etik dulunya dipercaya sebagai pemimpin desa. Kini, ia menjadi simbol dari bagaimana kekuasaan bisa berubah menjadi alat penindasan jika tidak diawasi dan diberi batas.
***kurti***

Baca juga

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Trending di Hukum