Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Hukum

Mantan Kades Ranteballa Masuk DPO, Diduga Jadikan Jabatan Alat Pungli Pajak Warga

badge-check


					Mantan Kades Ranteballa Masuk DPO, Diduga Jadikan Jabatan Alat Pungli Pajak Warga Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Etik binti Mallo, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Luwu. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru—sebuah kewenangan administratif yang semestinya gratis dan transparan bagi masyarakat desa.

Dugaan ini tidak sekadar soal administrasi, tetapi soal bagaimana kekuasaan di desa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 9 / VII / 2024, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan pejabat untuk memungut biaya dari masyarakat dengan iming-iming kelancaran dokumen pajak. Parahnya lagi, ketika dipanggil secara sah oleh penyidik, Etik mangkir dan memilih tidak kooperatif—memaksa aparat menetapkan status DPO per Juni 2025.

Perbuatan tersebut disinyalir melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e dan/atau

Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau

Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, S.H., menegaskan, “Kami tak segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik, apalagi merugikan hak-hak dasar masyarakat.”

Peringatan untuk Penampung dan Pendukung

Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka, bisa dijerat Pasal 221 KUHP. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan Etik binti Mallo ke Kepolisian terdekat atau langsung ke nomor: 0821-4840-3419.

Catatan Kritis: Desa Tak Boleh Jadi Sarang Korupsi

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa desa, yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan rakyat, justru sering menjadi arena penyalahgunaan kekuasaan. Praktik pungli terhadap dokumen pajak bukan hanya soal uang—tetapi juga soal merampas akses warga terhadap hak ekonomi dan legalitas atas tanah mereka.

Ironisnya, Etik dulunya dipercaya sebagai pemimpin desa. Kini, ia menjadi simbol dari bagaimana kekuasaan bisa berubah menjadi alat penindasan jika tidak diawasi dan diberi batas.
***kurti***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum