KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Etik binti Mallo, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Luwu. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru—sebuah kewenangan administratif yang semestinya gratis dan transparan bagi masyarakat desa.
Dugaan ini tidak sekadar soal administrasi, tetapi soal bagaimana kekuasaan di desa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 9 / VII / 2024, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan pejabat untuk memungut biaya dari masyarakat dengan iming-iming kelancaran dokumen pajak. Parahnya lagi, ketika dipanggil secara sah oleh penyidik, Etik mangkir dan memilih tidak kooperatif—memaksa aparat menetapkan status DPO per Juni 2025.
Perbuatan tersebut disinyalir melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e dan/atau
Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, S.H., menegaskan, “Kami tak segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik, apalagi merugikan hak-hak dasar masyarakat.”
Peringatan untuk Penampung dan Pendukung
Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka, bisa dijerat Pasal 221 KUHP. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan Etik binti Mallo ke Kepolisian terdekat atau langsung ke nomor: 0821-4840-3419.
Catatan Kritis: Desa Tak Boleh Jadi Sarang Korupsi
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa desa, yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan rakyat, justru sering menjadi arena penyalahgunaan kekuasaan. Praktik pungli terhadap dokumen pajak bukan hanya soal uang—tetapi juga soal merampas akses warga terhadap hak ekonomi dan legalitas atas tanah mereka.
Ironisnya, Etik dulunya dipercaya sebagai pemimpin desa. Kini, ia menjadi simbol dari bagaimana kekuasaan bisa berubah menjadi alat penindasan jika tidak diawasi dan diberi batas.
***kurti***






