Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Hukum

Polres Luwu Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Korupsi Etik Polobuntu Diserahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Polres Luwu Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Korupsi Etik Polobuntu Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

KAB LUWU TEROPONGSULSELJAYA. com, – Setelah sempat berstatus sebagai buronan, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Etik Polobuntu akhirnya resmi diserahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (30/7/2025).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menandai masuknya perkara tersebut ke tahap II proses penegakan hukum. Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Ranteballa, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Makassar, Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena diajukan saat pemohon masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan itu merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.

Dalam penyerahan tahap II tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan secara kolektif Tahun Anggaran 2022. Di antaranya uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000, slip setoran bank dari Asis Sangga kepada rekening atas nama Etik Polobuntu, serta sejumlah dokumen administrasi desa terkait penerbitan objek pajak baru dan kepemilikan tanah secara kolektif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahapan akhir di tingkat kepolisian.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jody.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum, termasuk masyarakat yang bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

“Polres Luwu tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/9/VII/2024/Satreskrim Polres Luwu serta berkas perkara nomor: BP/03/II/Res.3.3/2025. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan Polres Luwu.(hpl

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum