Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Hukum

Polres Luwu Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Korupsi Etik Polobuntu Diserahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Polres Luwu Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Korupsi Etik Polobuntu Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

KAB LUWU TEROPONGSULSELJAYA. com, – Setelah sempat berstatus sebagai buronan, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Etik Polobuntu akhirnya resmi diserahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (30/7/2025).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menandai masuknya perkara tersebut ke tahap II proses penegakan hukum. Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Ranteballa, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Makassar, Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena diajukan saat pemohon masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan itu merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.

Dalam penyerahan tahap II tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan secara kolektif Tahun Anggaran 2022. Di antaranya uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000, slip setoran bank dari Asis Sangga kepada rekening atas nama Etik Polobuntu, serta sejumlah dokumen administrasi desa terkait penerbitan objek pajak baru dan kepemilikan tanah secara kolektif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahapan akhir di tingkat kepolisian.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jody.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum, termasuk masyarakat yang bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

“Polres Luwu tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/9/VII/2024/Satreskrim Polres Luwu serta berkas perkara nomor: BP/03/II/Res.3.3/2025. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan Polres Luwu.(hpl

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum