KAB. LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com
– Tim Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (31) alias Anak Jin, warga Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senapan angin jenis PCP. Pelaku ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Evi Salim, seorang Pegawai Negeri Sipil asal Desa Lumaring, Kecamatan Larompong. Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 17.02 WITA, saat korban tengah mengambil air wudu di samping rumahnya. Tiba-tiba, korban dikejutkan oleh suara letusan senjata yang ternyata mengenai betisnya. Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan.
Seorang saksi mata, Unding (50), warga setempat, datang membantu korban dan sempat melihat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa senapan angin. Saksi berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur.

Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hasrum, S.Sos., bersama personel Polsek Ponrang kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Diketahui bahwa pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi usai kejadian. Namun setelah pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri. Keluarga menghubungi polisi dan pelaku dijemput langsung di rumahnya untuk dibawa ke Mapolres Luwu.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis PCP. Ia berdalih sedang mencoba senapan miliknya yang baru saja diservis. Namun saat ditanya soal barang bukti, pelaku mengaku telah membuang senapan tersebut ke Sungai Cilallang di Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre. Tim gabungan telah melakukan pencarian di lokasi, namun hingga kini senapan belum ditemukan.
Polisi masih mendalami motif dan kelalaian pelaku. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Red/kurty)











