Menu

Mode Gelap
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026

Hukum

Diduga Manipulasi Dokumen Amdal, PT. Bukaka Mandiri Sejahtera Dikecam: GAM Luwu Raya Siap Turun Aksi

badge-check


					Diduga Manipulasi Dokumen Amdal, PT. Bukaka Mandiri Sejahtera Dikecam: GAM Luwu Raya Siap Turun Aksi Perbesar

KAB. LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com
— Kegeraman publik terhadap praktik manipulatif korporasi kembali mencuat. Kali ini, PT. Bukaka Mandiri Sejahtera (BKMS) menjadi sorotan tajam setelah diduga memanipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) demi kepentingan operasional.

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke Kasat Intelkam Polres Luwu, menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan manipulasi tersebut. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 WITA di area aktivitas PT. BKMS.

Dalam penyampaiannya, GAM menuding bahwa dokumen Amdal yang digunakan oleh perusahaan sarat rekayasa dan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan dan akuntabilitas publik.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan atau manipulasi data dalam dokumen Amdal PT. BKMS. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegas Aswin Safaruddin, Koordinator Lapangan GAM Luwu Raya.

Menurut Aswin, investigasi internal yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan bahwa sejumlah lampiran penting dalam dokumen Amdal tidak sesuai dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat sekitar lokasi Perusahaan. Bahkan, GAM menyebut dokumen tersebut hanya menjadi formalitas legalitas, tanpa memperhitungkan dampak nyata terhadap masyarakat dan ekosistem.

Lebih dari itu, GAM juga menyesalkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap korporasi yang diduga “bermain kotor” dalam proses perizinan.

“Aparat pengawas seperti tutup mata. Ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa kami diamkan. Jika dibiarkan, ke depan praktik-praktik manipulatif seperti ini akan menjadi preseden buruk,” tambahnya.

Dalam surat pemberitahuan aksinya, GAM juga meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya hadir sebagai pengaman aksi, tetapi juga membuka ruang penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan PT. BKMS.

Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Humas PT. BKMS melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Bukaka Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat dan pemerintah sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
***kurti***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum