Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Hukum

GAM Luwu Raya Bongkar Dugaan “Izin Basi” PT. BKKMS: Rakyat Dibodohi, Lingkungan Dikorbankan

badge-check


					GAM Luwu Raya Bongkar Dugaan “Izin Basi” PT. BKKMS: Rakyat Dibodohi, Lingkungan Dikorbankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com
– Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya membeberkan dugaan pelanggaran serius PT. Bukaka Mandiri Sejahtera (BKKMS) yang membangun pabrik smelter nikel dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kedaluwarsa. Aksi protes digelar di Pos 1 perusahaan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kamis (7/8/2025), disertai pemblokiran Jalan Trans Sulawesi hingga membuat arus lalu lintas lumpuh.

Koordinator aksi, Aswin, menyebut temuan GAM adalah bukti bahwa BKKMS tidak transparan. “AMDAL mereka terbit 2013, disahkan 2014. Konstruksi baru dimulai 2025. Dua belas tahun lewat, aturan sudah berubah, kondisi lingkungan sudah berbeda, tapi mereka masih pakai dokumen basi. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini penipuan terhadap rakyat,” tegasnya lantang.

Tak hanya itu, isi AMDAL dan Surat Keputusan Gubernur menyebut rencana pengolahan laterite ore menjadi ferronickel. Faktanya, kata Jenderal Lapangan GAM, Wawan Kurniawan, di lapangan ditemukan rencana peleburan high nickel matte. “Jenis olahan ini punya risiko lingkungan berbeda dan lebih berat. Mengubah rencana tanpa AMDAL baru adalah pelanggaran fatal. Ini bukan proyek rakyat—ini proyek rakus,” sindirnya.

GAM menilai sikap manajemen BKKMS yang menutup pintu dialog sebagai bentuk arogansi korporasi. “Mereka sembunyi di balik pagar, menghindar dari pertanggungjawaban. Kalau mereka berani, temui rakyat di Rapat Dengar Pendapat. Jangan cuma berani di atas kertas izin yang sudah busuk,” tantang Aswin.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telfon dan pesan Whatsapp Humas PT. BKKMS, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT. BKKMS.
***kurty***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum