Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

GAM Luwu Raya Bongkar Dugaan “Izin Basi” PT. BKKMS: Rakyat Dibodohi, Lingkungan Dikorbankan

badge-check


					GAM Luwu Raya Bongkar Dugaan “Izin Basi” PT. BKKMS: Rakyat Dibodohi, Lingkungan Dikorbankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com
– Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya membeberkan dugaan pelanggaran serius PT. Bukaka Mandiri Sejahtera (BKKMS) yang membangun pabrik smelter nikel dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kedaluwarsa. Aksi protes digelar di Pos 1 perusahaan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kamis (7/8/2025), disertai pemblokiran Jalan Trans Sulawesi hingga membuat arus lalu lintas lumpuh.

Koordinator aksi, Aswin, menyebut temuan GAM adalah bukti bahwa BKKMS tidak transparan. “AMDAL mereka terbit 2013, disahkan 2014. Konstruksi baru dimulai 2025. Dua belas tahun lewat, aturan sudah berubah, kondisi lingkungan sudah berbeda, tapi mereka masih pakai dokumen basi. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini penipuan terhadap rakyat,” tegasnya lantang.

Tak hanya itu, isi AMDAL dan Surat Keputusan Gubernur menyebut rencana pengolahan laterite ore menjadi ferronickel. Faktanya, kata Jenderal Lapangan GAM, Wawan Kurniawan, di lapangan ditemukan rencana peleburan high nickel matte. “Jenis olahan ini punya risiko lingkungan berbeda dan lebih berat. Mengubah rencana tanpa AMDAL baru adalah pelanggaran fatal. Ini bukan proyek rakyat—ini proyek rakus,” sindirnya.

GAM menilai sikap manajemen BKKMS yang menutup pintu dialog sebagai bentuk arogansi korporasi. “Mereka sembunyi di balik pagar, menghindar dari pertanggungjawaban. Kalau mereka berani, temui rakyat di Rapat Dengar Pendapat. Jangan cuma berani di atas kertas izin yang sudah busuk,” tantang Aswin.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telfon dan pesan Whatsapp Humas PT. BKKMS, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT. BKKMS.
***kurty***

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum