Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Luwu Beri Penghargaan kepada Atlet IBCA MMA: Pengakuan Resmi atas Prestasi yang Tidak Bisa Diabaikan Akses Putus dan Logistik Habis, Kondisi Warga Rusip Antara Semakin Mengkhawatirkan Penyaluran BLT dan Insentif Tahap Akhir di Desa Temboe: Upaya Penguatan Ekonomi Rumah Tangga Berbasis Data dan Kebijakan Publik Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Gebyar Apresiasi GTK 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Kukuhkan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan. IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

Hukum

“Ketika IGD Jadi Ring Tinju: Oknum Kades Pukul Warga, Nyawa Melayang, Hukum Menunggu.

badge-check


					“Ketika IGD Jadi Ring Tinju: Oknum Kades Pukul Warga, Nyawa Melayang, Hukum Menunggu. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kematian tragis Rifqillah Ruslan (15) yang dianiaya saat terbaring lemah di IGD RS Batara Guru Belopa kini memasuki babak baru, dengan satu nama resmi menyandang status tersangka: Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Irwan Sultan sebagai tersangka. “Rabu (13/08) kami akan kembali memanggilnya sebagai tersangka atas kematian korban,” ujar Jody, Senin (11/08/2025).

Tak hanya itu, kepolisian juga akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian Irwan Sultan ke Pemkab Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa—sebuah langkah yang seharusnya menjadi refleksi serius atas moral dan kelayakan seorang pejabat publik.

Tragedi ini bermula ketika Rifqillah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Irwan Sultan yang berboncengan dengan anaknya. Ironisnya, di ruang gawat darurat—tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan nyawa—Irwan justru melampiaskan amarahnya dengan memukul Rifqillah yang tengah dirawat, hanya karena anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Usai dipukul, Rifqillah sempat mengeluhkan rasa sakit hebat di kepala dan punggung kepada ibunya. Dua hari kemudian, ia meninggal dunia. Autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 memastikan penyebab kematian sejalan dengan penganiayaan yang terjadi di IGD tersebut.

Pertanyaannya, sampai kapan kekuasaan desa menjadi tameng untuk menutupi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja? Dan mengapa tindakan barbar ini bisa terjadi di hadapan tenaga medis tanpa segera dihentikan?
***Red/kurty)***

Baca juga

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

IWO Sulsel: Penuntasan Kasus Dugaan Penipuan Calon Taruna Akpol Penting untuk Menjaga Marwah Institusi

18 November 2025 - 05:56 WITA

Lahan Bersertifikat Dirusak, Supardi Mengadu—Pelaku Kabur, Polisi Dinilai Lamban

15 November 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukum