KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kematian tragis Rifqillah Ruslan (15) yang dianiaya saat terbaring lemah di IGD RS Batara Guru Belopa kini memasuki babak baru, dengan satu nama resmi menyandang status tersangka: Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Irwan Sultan sebagai tersangka. “Rabu (13/08) kami akan kembali memanggilnya sebagai tersangka atas kematian korban,” ujar Jody, Senin (11/08/2025).
Tak hanya itu, kepolisian juga akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian Irwan Sultan ke Pemkab Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa—sebuah langkah yang seharusnya menjadi refleksi serius atas moral dan kelayakan seorang pejabat publik.

Tragedi ini bermula ketika Rifqillah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Irwan Sultan yang berboncengan dengan anaknya. Ironisnya, di ruang gawat darurat—tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan nyawa—Irwan justru melampiaskan amarahnya dengan memukul Rifqillah yang tengah dirawat, hanya karena anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Usai dipukul, Rifqillah sempat mengeluhkan rasa sakit hebat di kepala dan punggung kepada ibunya. Dua hari kemudian, ia meninggal dunia. Autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 memastikan penyebab kematian sejalan dengan penganiayaan yang terjadi di IGD tersebut.
Pertanyaannya, sampai kapan kekuasaan desa menjadi tameng untuk menutupi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja? Dan mengapa tindakan barbar ini bisa terjadi di hadapan tenaga medis tanpa segera dihentikan?
***Red/kurty)***











