Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Hukum

“Ketika IGD Jadi Ring Tinju: Oknum Kades Pukul Warga, Nyawa Melayang, Hukum Menunggu.

badge-check


					“Ketika IGD Jadi Ring Tinju: Oknum Kades Pukul Warga, Nyawa Melayang, Hukum Menunggu. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kematian tragis Rifqillah Ruslan (15) yang dianiaya saat terbaring lemah di IGD RS Batara Guru Belopa kini memasuki babak baru, dengan satu nama resmi menyandang status tersangka: Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Irwan Sultan sebagai tersangka. “Rabu (13/08) kami akan kembali memanggilnya sebagai tersangka atas kematian korban,” ujar Jody, Senin (11/08/2025).

Tak hanya itu, kepolisian juga akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian Irwan Sultan ke Pemkab Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa—sebuah langkah yang seharusnya menjadi refleksi serius atas moral dan kelayakan seorang pejabat publik.

Tragedi ini bermula ketika Rifqillah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Irwan Sultan yang berboncengan dengan anaknya. Ironisnya, di ruang gawat darurat—tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan nyawa—Irwan justru melampiaskan amarahnya dengan memukul Rifqillah yang tengah dirawat, hanya karena anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Usai dipukul, Rifqillah sempat mengeluhkan rasa sakit hebat di kepala dan punggung kepada ibunya. Dua hari kemudian, ia meninggal dunia. Autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 memastikan penyebab kematian sejalan dengan penganiayaan yang terjadi di IGD tersebut.

Pertanyaannya, sampai kapan kekuasaan desa menjadi tameng untuk menutupi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja? Dan mengapa tindakan barbar ini bisa terjadi di hadapan tenaga medis tanpa segera dihentikan?
***Red/kurty)***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum