Menu

Mode Gelap
Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026 KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Hukum

Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare.

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Sabtu (16/8), sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Minggu, 17/08/2025.

Terduga pelaku berinisial ARISAL alias ACCAL (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di lokasi kejadian. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana tersangka. Pengembangan pun dilakukan ke rumahnya dan ditemukan kembali enam sachet sabu siap edar, timbangan digital, empat pack plastik kosong berbagai ukuran, tiga batang pipet, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Parepare, yang dikenal dengan inisial Sdr. LAMA.

Barang Bukti yang Diamankan:

8 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu

Timbangan digital warna navy

4 pack plastik kosong (besar, sedang, kecil)

3 batang pipet (sendok sabu)

1 unit HP Vivo warna krem

1 unit HP Samsung warna navy

Kini, ARISAL alias ACCAL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
***Red/kurty***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum