Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare.

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Sabtu (16/8), sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Minggu, 17/08/2025.

Terduga pelaku berinisial ARISAL alias ACCAL (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di lokasi kejadian. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana tersangka. Pengembangan pun dilakukan ke rumahnya dan ditemukan kembali enam sachet sabu siap edar, timbangan digital, empat pack plastik kosong berbagai ukuran, tiga batang pipet, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Parepare, yang dikenal dengan inisial Sdr. LAMA.

Barang Bukti yang Diamankan:

8 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu

Timbangan digital warna navy

4 pack plastik kosong (besar, sedang, kecil)

3 batang pipet (sendok sabu)

1 unit HP Vivo warna krem

1 unit HP Samsung warna navy

Kini, ARISAL alias ACCAL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
***Red/kurty***

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum