Menu

Mode Gelap
Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026 Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama Wabup Luwu Buka Amaliyah Ramadhan PMR ke-XI, Tanamkan Semangat Kemanusiaan bagi Generasi Muda Wabup Luwu Dhevy Bijak Pawindu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Belopa Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Hukum

Solar Subsidi Digerogoti Pelangsir, SPBU Diduga Tutup Mata

badge-check


					Solar Subsidi Digerogoti Pelangsir, SPBU Diduga Tutup Mata Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak petani, nelayan, dan masyarakat kecil, kini justru dikuasai para pelangsir. Fenomena ini makin merajalela di Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak SPBU pun tak terhindarkan.

Solar untuk Rakyat, Mengalir ke Tambang
Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu mengungkap praktik penimbunan solar yang diduga dilakukan secara sistematis. BBM subsidi tersebut dikabarkan mengalir ke perusahaan tambang emas dan nikel, baik di Luwu Raya maupun Sulawesi Tengah.

Abdul Samad, penanggung jawab Koalisi LSM-Pers, menegaskan praktik itu tidak mungkin terjadi tanpa restu SPBU.

“Pelangsir tidak akan tumbuh subur kalau SPBU tidak memberi ruang. Ada imbalan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per liter kepada operator SPBU,” ungkap Samad, sembari menunjukkan bukti video dan foto penimbunan.

Rakyat Menjerit, Pelangsir Panen Untung
Kelangkaan solar di SPBU kini menjadi cerita sehari-hari masyarakat. Petani harus antre panjang, nelayan kerap pulang dengan jeriken kosong, sementara para pelangsir bebas keluar masuk membawa jeriken 40 liter yang diisi bergantian selama 24 jam.

“Yang diuntungkan hanya penimbun dan SPBU. Sementara masyarakat harus menanggung akibatnya,” lanjut Samad.

SPBU Berlindung di Balik Barcode
Saat dimintai klarifikasi, pengelola SPBU di Kecamatan Larompong menepis tuduhan. Mereka mengklaim seluruh pengisian solar sudah sesuai aturan dengan sistem barcode.

“Jeriken itu untuk petani pemegang barcode. Kendaraan roda empat pun sama. Kalau ada penyalahgunaan, itu bukan kewenangan kami,” tegas salah satu pengelola SPBU.

Namun dalih tersebut tak sepenuhnya menjawab pertanyaan: mengapa jeriken solar bisa berputar tanpa henti hingga menimbulkan kelangkaan?

LSM-Pers Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Laporan masyarakat dan bukti dari media lokal siap mereka bawa ke ranah hukum.

“Kami sepakat menindaklanjuti kasus ini. Distribusi solar subsidi harus kembali tepat sasaran, bukan dikuasai mafia,” tutup Samad.(red)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum