Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Solar Subsidi Digerogoti Pelangsir, SPBU Diduga Tutup Mata

badge-check


					Solar Subsidi Digerogoti Pelangsir, SPBU Diduga Tutup Mata Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak petani, nelayan, dan masyarakat kecil, kini justru dikuasai para pelangsir. Fenomena ini makin merajalela di Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak SPBU pun tak terhindarkan.

Solar untuk Rakyat, Mengalir ke Tambang
Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu mengungkap praktik penimbunan solar yang diduga dilakukan secara sistematis. BBM subsidi tersebut dikabarkan mengalir ke perusahaan tambang emas dan nikel, baik di Luwu Raya maupun Sulawesi Tengah.

Abdul Samad, penanggung jawab Koalisi LSM-Pers, menegaskan praktik itu tidak mungkin terjadi tanpa restu SPBU.

“Pelangsir tidak akan tumbuh subur kalau SPBU tidak memberi ruang. Ada imbalan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per liter kepada operator SPBU,” ungkap Samad, sembari menunjukkan bukti video dan foto penimbunan.

Rakyat Menjerit, Pelangsir Panen Untung
Kelangkaan solar di SPBU kini menjadi cerita sehari-hari masyarakat. Petani harus antre panjang, nelayan kerap pulang dengan jeriken kosong, sementara para pelangsir bebas keluar masuk membawa jeriken 40 liter yang diisi bergantian selama 24 jam.

“Yang diuntungkan hanya penimbun dan SPBU. Sementara masyarakat harus menanggung akibatnya,” lanjut Samad.

SPBU Berlindung di Balik Barcode
Saat dimintai klarifikasi, pengelola SPBU di Kecamatan Larompong menepis tuduhan. Mereka mengklaim seluruh pengisian solar sudah sesuai aturan dengan sistem barcode.

“Jeriken itu untuk petani pemegang barcode. Kendaraan roda empat pun sama. Kalau ada penyalahgunaan, itu bukan kewenangan kami,” tegas salah satu pengelola SPBU.

Namun dalih tersebut tak sepenuhnya menjawab pertanyaan: mengapa jeriken solar bisa berputar tanpa henti hingga menimbulkan kelangkaan?

LSM-Pers Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Koalisi LSM-Pers Luwu Bersatu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Laporan masyarakat dan bukti dari media lokal siap mereka bawa ke ranah hukum.

“Kami sepakat menindaklanjuti kasus ini. Distribusi solar subsidi harus kembali tepat sasaran, bukan dikuasai mafia,” tutup Samad.(red)

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum