Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Hukum

Pencurian 31 Gram Emas di Luwu, Korban: “Saya Kaget Lihat Rumah Berantakan”

badge-check


					Pencurian 31 Gram Emas di Luwu, Korban: “Saya Kaget Lihat Rumah Berantakan” Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aksi pencurian kembali meresahkan warga Kabupaten Luwu. Seorang ibu rumah tangga bernama Hj. Ernawati menjadi korban setelah 31 gram emas miliknya raib dibawa kabur pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari (22/8/2025), sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Kasiwiang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Saat itu, Ernawati yang biasanya menginap di warungnya, pulang untuk melaksanakan salat Subuh. Namun ia terkejut ketika mendapati pintu dapur rumahnya telah rusak dan kamar dalam keadaan berantakan.

“Saya sangat kaget. Begitu masuk rumah, pintu sudah terbuka dan kamar berantakan. Emas saya hilang,” ujar Ernawati dengan suara lirih saat ditemui usai melapor ke polisi.

Bersama suaminya, Ernawati kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Luwu pada pukul 14.00 WITA dengan nomor laporan STTPI/254/VIII/2025. Kasus ini disangkakan dalam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus pencurian di wilayahnya.

“Situasi di Luwu tahun ini cukup sulit, terutama dalam mencari pekerjaan. Hal itu berdampak pada meningkatnya kasus pencurian. Sampai bulan ini, sudah ada 44 laporan masuk, mulai dari pencurian biasa hingga curanmor. Sebagian sudah selesai ditangani, sisanya masih berproses,” jelas Jody.

Ia menambahkan, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Barang berharga sebaiknya diamankan dengan baik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Penyelidikan Masih Berlanjut
Mengenai kasus pencurian yang menimpa Ernawati, Jody menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengarah pada pelaku. Proses ini butuh waktu agar tidak salah sasaran. Pelaku ini masih seperti bayangan yang harus kami telusuri lebih dalam,” tutur Kasat Reskrim.

Kasus pencurian ini menambah panjang daftar kriminalitas di Kabupaten Luwu tahun 2025. Polisi berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, agar upaya penegakan hukum berjalan lebih cepat dan tepat. (Idl)

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum