Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Hukum

Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket

badge-check


					Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aparat Polres Luwu bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang. Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi kepolisian kewilayahan “Sikat Lipu 2025” pada Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan pengeroyokan terjadi pada 15 Mei 2025 malam, menimpa seorang pemuda berinisial P (19) di depan sebuah minimarket. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka memar di wajah, bengkak pada kepala, dan sakit di dada. Usai kejadian, korban mendapat perawatan di Puskesmas Walenrang.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing R (39), A (22), dan RP (21), di rumah mereka di Desa Baramamase. Ketiganya mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan menjadi prioritas kami. Operasi Sikat Lipu 2025 adalah komitmen Polres Luwu untuk menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Jody Dharma.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat tim Resmob dan Polsek Walenrang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan tidak boleh dibiarkan karena meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Walenrang dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
***Red/Hpl***

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Trending di Hukum