Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Hukum

Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket

badge-check


					Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aparat Polres Luwu bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang. Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi kepolisian kewilayahan “Sikat Lipu 2025” pada Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan pengeroyokan terjadi pada 15 Mei 2025 malam, menimpa seorang pemuda berinisial P (19) di depan sebuah minimarket. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka memar di wajah, bengkak pada kepala, dan sakit di dada. Usai kejadian, korban mendapat perawatan di Puskesmas Walenrang.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing R (39), A (22), dan RP (21), di rumah mereka di Desa Baramamase. Ketiganya mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan menjadi prioritas kami. Operasi Sikat Lipu 2025 adalah komitmen Polres Luwu untuk menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Jody Dharma.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat tim Resmob dan Polsek Walenrang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan tidak boleh dibiarkan karena meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Walenrang dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
***Red/Hpl***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum