Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket

badge-check


					Tiga Warga Walenrang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aparat Polres Luwu bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang. Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi kepolisian kewilayahan “Sikat Lipu 2025” pada Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan pengeroyokan terjadi pada 15 Mei 2025 malam, menimpa seorang pemuda berinisial P (19) di depan sebuah minimarket. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka memar di wajah, bengkak pada kepala, dan sakit di dada. Usai kejadian, korban mendapat perawatan di Puskesmas Walenrang.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing R (39), A (22), dan RP (21), di rumah mereka di Desa Baramamase. Ketiganya mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan menjadi prioritas kami. Operasi Sikat Lipu 2025 adalah komitmen Polres Luwu untuk menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Jody Dharma.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat tim Resmob dan Polsek Walenrang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan tidak boleh dibiarkan karena meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Walenrang dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
***Red/Hpl***

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum