MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyebutkan tiga orang tersangka terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya terkait insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.

Para tersangka berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22). Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana 5–7 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kombes Pol. Didik menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami pastikan, setiap pelaku akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.






