Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Hukum

Polda Sulsel Tahan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD, Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup

badge-check


					Polda Sulsel Tahan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD, Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyebutkan tiga orang tersangka terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya terkait insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.

Para tersangka berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22). Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana 5–7 tahun penjara.

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami pastikan, setiap pelaku akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Trending di Hukum