Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Hukum

Polda Sulsel Tahan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD, Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup

badge-check


					Polda Sulsel Tahan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD, Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyebutkan tiga orang tersangka terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya terkait insiden serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.

Para tersangka berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22). Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana 5–7 tahun penjara.

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami pastikan, setiap pelaku akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum