Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Skandal BTN Palopo: Sertifikat KPR Lunas Hilang, Dugaan Mafia Perbankan Menguat

badge-check


					Skandal BTN Palopo: Sertifikat KPR Lunas Hilang, Dugaan Mafia Perbankan Menguat Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepercayaan publik terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) kini benar-benar tercoreng. Kasus raibnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) KPR Imbara II Blok C No.2 milik Gunawan Ragentu, S.AN membuka tabir bobroknya pengelolaan dokumen kredit BTN, khususnya di Cabang Palopo.

Gunawan sudah melunasi kredit sejak lebih dari 3 tahun lalu, namun hingga hari ini haknya atas sertifikat tidak kunjung diberikan. Bukan hanya keterlambatan, melainkan muncul fakta mengejutkan bahwa sertifikat itu dinyatakan hilang di BTN Palopo.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo, Ir. Aspar, S.,SIT.,M.P.A, menegaskan bahwa sertifikat HGB tersebut bukan belum ada, melainkan sudah terdaftar dan sah.

Rinciannya jelas:

– HGB Nomor: 00258/Takkalala

– Surat Ukur Nomor: 00878/Takkalala/2007

– NIB: 20.25.03.03.00711

– Luas: 92 m²

Bahkan, menurut Aspar, sekitar tahun 2023 pihak BTN Palopo pernah menyatakan kesediaan bersumpah karena sertifikat itu sudah diterima. Namun hingga kini, sumpah tak pernah dilakukan. Fakta lain yang diungkap Aspar lebih menggemparkan: ada 7 sertifikat lain yang disebut sudah diterima BTN tetapi kemudian “hilang”.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin sertifikat sah bisa hilang di bank sebesar BTN?

Apakah BTN Palopo memiliki sistem pengarsipan yang sebobrok itu? Ataukah justru ada persekongkolan mafia perbankan yang bermain dengan dokumen nasabah?

Dugaan publik mengarah pada kemungkinan bahwa sertifikat tersebut bukan hilang, melainkan dijadikan agunan kredit secara ilegal oleh pihak tertentu. Jika benar, kasus ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum internal BTN.

Alih-alih bertanggung jawab, pihak BTN Palopo justru mencoba melempar kesalahan kepada pengembang. Seorang staf BTN, bernama Andi, menyebut permasalahan sertifikat adalah urusan developer.

Sikap ini memperlihatkan BTN Palopo sedang berusaha cuci tangan, menutupi kelemahan internalnya, sekaligus mengabaikan hak nasabah. Publik melihat pola ini sebagai strategi klasik: lempar batu sembunyi tangan.

Padahal, sesuai aturan, setelah nasabah melunasi kredit, tanggung jawab penuh ada di pihak BTN untuk menyerahkan sertifikat kepada konsumen.

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah bentuk nyata kejahatan perbankan yang merugikan konsumen. Bayangkan, jika satu sertifikat bisa raib begitu saja, bagaimana dengan ribuan dokumen lain yang tersimpan di BTN Palopo?

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:

– Apakah sertifikat nasabah lain juga aman?

– Ataukah banyak dokumen yang diam-diam digadaikan untuk kepentingan oknum tertentu?

Apakah manajemen pusat BTN di Jakarta mengetahui praktik ini, atau justru tutup mata?

Jika tidak segera diungkap, kasus BTN Palopo berpotensi menjadi bom waktu nasional yang bisa meruntuhkan reputasi BTN sebagai bank BUMN penyedia perumahan.

Merasa dipermainkan, Gunawan Ragentu bersama tim pendamping hukumnya dari LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, opsi aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor BTN Palopo di Jl. Rambutan, Kota Palopo, bahkan hingga penyegelan kantor BTN Palopo juga sudah disiapkan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pelayanan BTN.

“Ini bukan sekadar kasus kelalaian, tapi dugaan praktik mafia yang harus dibongkar. BTN Palopo wajib bertanggung jawab penuh. Kalau tidak, kami akan lakukan langkah hukum, aksi massa, hingga penyegelan kantor sebagai bentuk perlawanan.”

Kasus ini tidak boleh berhenti di Palopo saja. Manajemen BTN Pusat di Jakarta wajib turun tangan. Jika tidak, berarti BTN Pusat ikut menolerir bobroknya sistem dan dugaan praktik mafia di cabang-cabangnya.

Pertanyaan publik kini semakin lantang:

Apakah BTN Pusat berani mengaudit dan menindak cabang Palopo?

Atau justru kasus ini akan dikubur dalam-dalam demi menjaga citra?

Kasus hilangnya sertifikat KPR lunas di BTN Palopo adalah cermin bobroknya tata kelola perbankan. Bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BTN sebagai bank milik negara.

Jika sertifikat sah bisa raib di dalam bank, lalu dijadikan alasan untuk mengulur-ulur hak konsumen, apa bedanya BTN dengan mafia dokumen?

Kini, semua mata tertuju pada BTN:
– Apakah berani menuntaskan kasus ini?

– Atau akan membiarkan publik percaya bahwa BTN Palopo dikuasai mafia?

Yang jelas, publik dan konsumen tidak akan tinggal diam.

BTN Palopo, bersihkan dirimu atau bersiaplah ditelanjangi publik!
**Nb/Kurty**

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum