KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (42), warga Desa Puty; FI (34), warga Desa Puty; serta A (33), warga Desa Campae, berhasil diamankan.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 63 sachet sabu yang terdiri dari 59 sachet plastik kecil, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, serta 1 set alat isap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik F.
“Saat disergap, salah satu pelaku berinisial A sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” jelasnya.
Iptu Abdianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami harapkan lebih aktif melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Luwu dari jerat narkotika,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
***red/hpl***











