Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Polres Luwu Bongkar Sarang Narkoba di Desa Puty, 63 Sachet Sabu Siap Edar Disita

badge-check


					Polres Luwu Bongkar Sarang Narkoba di Desa Puty, 63 Sachet Sabu Siap Edar Disita Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (42), warga Desa Puty; FI (34), warga Desa Puty; serta A (33), warga Desa Campae, berhasil diamankan.

Dari tangan mereka, polisi menyita total 63 sachet sabu yang terdiri dari 59 sachet plastik kecil, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, serta 1 set alat isap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik F.

“Saat disergap, salah satu pelaku berinisial A sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” jelasnya.

Iptu Abdianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami harapkan lebih aktif melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Luwu dari jerat narkotika,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
***red/hpl***

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum