Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Hukum

Polres Luwu Bongkar Sarang Narkoba di Desa Puty, 63 Sachet Sabu Siap Edar Disita

badge-check


					Polres Luwu Bongkar Sarang Narkoba di Desa Puty, 63 Sachet Sabu Siap Edar Disita Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (42), warga Desa Puty; FI (34), warga Desa Puty; serta A (33), warga Desa Campae, berhasil diamankan.

Dari tangan mereka, polisi menyita total 63 sachet sabu yang terdiri dari 59 sachet plastik kecil, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, serta 1 set alat isap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik F.

“Saat disergap, salah satu pelaku berinisial A sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” jelasnya.

Iptu Abdianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami harapkan lebih aktif melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Luwu dari jerat narkotika,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
***red/hpl***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum