LUWU TIMUR, TEROPONGSULSELJAYA.com – Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Seorang oknum pemilik tambang ilegal bernama Slamet dan satu temannya, diduga menjadi aktor utama kegiatan penambangan ilegal di wilayah Koroncia, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Rabu, (20/09/25).
Parahnya, Slamet tidak hanya meraup keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, tetapi juga diduga melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan bernama “Mulyadi dari media Tribrata POLRI” yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini juga tidak main-main. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berada dalam kondisi terancam rubuh karena pondasi tanah di sekitarnya terus digali. Selain itu, tanggul bronjong yang berfungsi menahan erosi dan banjir juga mengalami kerusakan parah hingga runtuh akibat aktivitas penambangan liar tersebut.


Kerusakan lingkungan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan Slamet Cs tidak hanya mencederai etika, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana yang serius.
Masyarakat setempat mendesak Polres Luwu Timur untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan aktivitas tambang ilegal ini, serta menyeret pelaku ke meja hijau.
“Jangan tunggu ada korban jiwa atau kerusakan besar baru bertindak. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” ujar salah satu warga Koroncia yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tiga hal sekaligus: kejahatan lingkungan, intimidasi terhadap pers, serta ancaman terhadap fasilitas umum vital. Jika dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa semakin runtuh.
***kurty***











