Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Hukum

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

badge-check


					Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton! Perbesar

LUWU TIMUR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kebebasan pers di Kabupaten Luwu Timur kembali dipertaruhkan. Seorang wartawan senior, Mulyadi, resmi melapor ke Polres Luwu Timur usai menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh oknum tambang ilegal di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana.
Kamis, (02/10/25).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (01/10/2025), saat Mulyadi bersama rekan wartawan turun ke lapangan untuk meliput aktivitas tambang ilegal di Sungai Kalena. Namun niat mereka mengungkap fakta justru berujung pada ancaman. Akses jalan ditutup dengan dump truck, dan mereka diadang oleh pria bernama Slamet, yang diduga kuat sebagai aktor tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Jalan kami ditutup, kami diintimidasi, bahkan dihalangi untuk meliput. Jelas ini bentuk upaya membungkam pers,” tegas Mulyadi dalam laporannya, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/155/X/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL.

Kasus ini bukan sekadar ancaman terhadap seorang wartawan. Ini adalah tamparan terhadap demokrasi, pelecehan terhadap hukum, dan bukti nyata bahwa mafia tambang berani melawan negara secara terang-terangan. Jika wartawan saja bisa diintimidasi, bagaimana dengan masyarakat kecil yang menolak tambang ilegal?

Lebih parah lagi, aktivitas tambang ilegal di Teromu bukan hal baru. Warga sudah lama mengeluh, karena aktivitas liar itu mengancam tanggul bronjong, merusak bantaran sungai, dan bahkan berpotensi meruntuhkan tower sutet yang menjadi infrastruktur vital. Artinya, bukan hanya lingkungan yang dihancurkan, tetapi juga keselamatan masyarakat luas dipertaruhkan.

Kini sorotan publik tertuju pada Polres Luwu Timur: apakah aparat benar-benar berani menindak para pelaku tambang ilegal yang kian ugal-ugalan, atau justru menjadi penonton yang membiarkan hukum diinjak-injak?

Kebebasan pers sudah jelas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara intimidasi dan pengancaman adalah tindak pidana. Jika laporan wartawan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka sama saja aparat membuka ruang bagi mafia tambang untuk terus merajalela.

Jangan biarkan tambang ilegal lebih berkuasa daripada hukum. Jangan biarkan wartawan dikorbankan hanya karena membela kebenaran. Jika hukum gagal hadir, maka rakyat akan percaya bahwa negara sudah kalah oleh mafia tambang.
***kurty***

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Trending di Hukum