Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Hukum

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

badge-check


					Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022 Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Selasa,(21/10/25)

Ketiganya adalah ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022). Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah menjatuhkan keputusan pada 13 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa sebagai berikut:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana, dan mereka tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi sejumlah dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000.

Majelis hakim menegaskan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah di sektor olahraga dan pemerintahan daerah.

“Seluruh proses persidangan telah berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga olahraga daerah agar mengelola dana publik dengan integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum