KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Selasa,(21/10/25)
Ketiganya adalah ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022). Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah menjatuhkan keputusan pada 13 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa sebagai berikut:
ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana, dan mereka tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi sejumlah dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000.
Majelis hakim menegaskan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah di sektor olahraga dan pemerintahan daerah.
“Seluruh proses persidangan telah berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga olahraga daerah agar mengelola dana publik dengan integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi.











