Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Hukum

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

badge-check


					Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022 Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Selasa,(21/10/25)

Ketiganya adalah ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022). Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah menjatuhkan keputusan pada 13 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa sebagai berikut:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana, dan mereka tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi sejumlah dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000.

Majelis hakim menegaskan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah di sektor olahraga dan pemerintahan daerah.

“Seluruh proses persidangan telah berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga olahraga daerah agar mengelola dana publik dengan integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Oknum Pemilik Tambang Ilegal di Koroncia Intimidasi Wartawan, Tower Sutet dan Tanggul Terancam Rusak

1 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Trending di Hukum