MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022–2024, pada Rabu (3/12/2025).
Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 November 2025, masing-masing berdasarkan berkas perkara sebagai berikut:
1. AN, Kepala Desa Lampuara, nomor: B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

2. AR, Sekretaris Desa Lampuara, nomor: B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
3. R, Bendahara Desa Lampuara, nomor: B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
Sebelum persidangan, pada Selasa (2/12/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum memindahkan para tersangka dari Lapas Kelas II A Palopo menuju Makassar. Tersangka AN dan AR dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, sementara R ditempatkan di Rutan Makassar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas, yakni:
Dakwaan Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa—AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa)—diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara Tahun Anggaran 2022–2024.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.
Perkembangan selanjutnya atas perkara ini akan kembali dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya.






