Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Daerah

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

badge-check


					Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022–2024, pada Rabu (3/12/2025).

Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 November 2025, masing-masing berdasarkan berkas perkara sebagai berikut:

1. AN, Kepala Desa Lampuara, nomor: B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

2. AR, Sekretaris Desa Lampuara, nomor: B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

3. R, Bendahara Desa Lampuara, nomor: B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

Sebelum persidangan, pada Selasa (2/12/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum memindahkan para tersangka dari Lapas Kelas II A Palopo menuju Makassar. Tersangka AN dan AR dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, sementara R ditempatkan di Rutan Makassar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas, yakni:

Dakwaan Primair

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa—AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa)—diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara Tahun Anggaran 2022–2024.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.

Perkembangan selanjutnya atas perkara ini akan kembali dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya.

Baca juga

Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute

22 April 2026 - 17:16 WITA

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

Trending di Daerah