KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik penyimpangan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, ML, dan CR. Penetapan tersebut tertuang dalam tiga Surat Penetapan Tersangka, yakni TAP-2986, TAP-2988, dan TAP-2987 tertanggal 5 Desember 2025
Kasus ini bermula ketika Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu membuka penyelidikan awal pada 17 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024.

Dari rangkaian penyidikan panjang itulah penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka
1. AL – Pegawai Kontrak Kemensos (Koordinator Daerah BPNT 2020)
• Diduga aktor utama yang mengatur alur distribusi dan menunjuk pemasok tunggal.
• Menerima fee sebesar Rp148.500.000, yang diberikan oleh CR.
2. CR – Supplier BPNT (Januari–Agustus 2020)
• Memasok komoditas BPNT ke 22 kecamatan dan 207 desa.
• Diduga bekerja sama dengan AL dalam praktik penunjukan pemasok tunggal.
3. ML – Supplier BPNT (Mulai September 2020)
• Menggantikan peran CR sebagai pemasok tunggal.
• Diduga ikut serta dalam penyaluran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik pengendalian penuh terhadap penyaluran BPNT yang seharusnya memberi kebebasan kepada agen e-Warong dalam memilih pemasok. Namun pada kenyataannya, agen hanya menjadi tempat penitipan barang dari pemasok yang sudah ditentukan.
Beberapa temuan utama penyidik:
1. Penunjukan pemasok tunggal
AL diduga mengarahkan seluruh agen e-Warong untuk mengambil barang dari CR dan ML, tanpa memberi opsi lain sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis BPNT.
2. Pemaketan sembako untuk KPM
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat memilih komoditas sesuai kebutuhan. Paket sembako telah ditentukan sepihak, melanggar:
Permensos No. 20 Tahun 2019 Pasal 25
Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama 2020 Bab III Bagian 3.1.4
3. Penyaluran komoditas terlarang
Penyidik menemukan adanya penyaluran ikan kaleng di empat kecamatan, yang tidak diperbolehkan sesuai Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama 2020 Bab II Bagian 2.6.
4. Dugaan tekanan pada pendamping sosial
AL diduga menawarkan gaji tambahan kepada pendamping sosial agar mendukung penunjukan pemasok tertentu dan ikut mengatur distribusi barang.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai:
Rp2.240.542.000,-
Nilai tersebut muncul dari rangkaian praktik penyimpangan, mulai dari pemaketan sembako, pengaturan pemasok, hingga keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari penebusan bantuan bulanan.
Disangka Melanggar UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Tim penyidik Kejari Luwu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. (kejari)






