Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

badge-check


					Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa ETIK Binti MALLO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, (8/12/2025) sekitar pukul 18.04 WITA. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar dan berjalan aman serta kondusif.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Jhonicol Richard Frans Sine, S.H. selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota masing-masing Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini adalah Budhi Utomo, S.H.. Sementara tim penasihat hukum terdakwa yakni Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan sejumlah putusan sebagai berikut:

Pidana penjara selama 4 tahun,

Denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,

Barang bukti dinyatakan sebagaimana dalam berkas terlampir,

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap resmi untuk mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Hingga laporan ini disusun, proses persidangan di PN Makassar berlangsung tertib, aman, dan tanpa gangguan. Aparat keamanan pengadilan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga akhir sidang.(kejari)

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum