MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa ETIK Binti MALLO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, (8/12/2025) sekitar pukul 18.04 WITA. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar dan berjalan aman serta kondusif.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Jhonicol Richard Frans Sine, S.H. selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota masing-masing Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini adalah Budhi Utomo, S.H.. Sementara tim penasihat hukum terdakwa yakni Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan sejumlah putusan sebagai berikut:
Pidana penjara selama 4 tahun,
Denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,
Barang bukti dinyatakan sebagaimana dalam berkas terlampir,
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap resmi untuk mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Hingga laporan ini disusun, proses persidangan di PN Makassar berlangsung tertib, aman, dan tanpa gangguan. Aparat keamanan pengadilan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga akhir sidang.(kejari)






