Menu

Mode Gelap
Musrenbang Desa Cimpu RKPD 2027 Dirangkaikan LPJ BUMDes, Fokus Usulan Infrastruktur dan Keterbatasan Dana Desa BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, SD Negeri 25 Radda Uji Coba Sistem Lima Hari Sekolah Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Hukum

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

badge-check


					Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa ETIK Binti MALLO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, (8/12/2025) sekitar pukul 18.04 WITA. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar dan berjalan aman serta kondusif.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Jhonicol Richard Frans Sine, S.H. selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota masing-masing Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini adalah Budhi Utomo, S.H.. Sementara tim penasihat hukum terdakwa yakni Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan sejumlah putusan sebagai berikut:

Pidana penjara selama 4 tahun,

Denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,

Barang bukti dinyatakan sebagaimana dalam berkas terlampir,

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap resmi untuk mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Hingga laporan ini disusun, proses persidangan di PN Makassar berlangsung tertib, aman, dan tanpa gangguan. Aparat keamanan pengadilan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga akhir sidang.(kejari)

Baca juga

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

IWO Sulsel: Penuntasan Kasus Dugaan Penipuan Calon Taruna Akpol Penting untuk Menjaga Marwah Institusi

18 November 2025 - 05:56 WITA

Trending di Hukum