KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,– Kasus dugaan pelaporan rekonstruksi jembatan di Dusun Malutu, Desa Posi, kini menjadi sorotan publik. Penanganan perkara yang telah lama dilaporkan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) itu dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan di Kejaksaan Negeri Luwu,Rabu (15/April/2026).
Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan secara resmi oleh IWO dengan Nomor Surat: 020/IWO.LUWU/X/2025, disertai lampiran laporan dugaan penyimpangan anggaran dan kejanggalan teknis pada proyek rekonstruksi jembatan dimaksud.
Laporan tersebut diketahui telah masuk sejak lama, saat posisi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu masih dijabat oleh Ardian. Namun hingga kini, progres penanganannya dinilai belum transparan.
Ketua IWO, Jumardi, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Pada 17 Januari, awak media dari Terpongsulseljaya mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari. Saat itu, pihak intelijen hanya menyampaikan bahwa laporan pengaduan (lapdu) telah ditindaklanjuti melalui tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Namun, setelah berselang sekitar satu bulan, jawaban yang diberikan masih serupa. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik.
Bahkan, pada 25 Februari, pihak Kejari kembali menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti, namun menyarankan agar koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Kasi Intel yang baru.
Saat dikonfirmasi ulang, Kasi Intel yang baru, Prasetyo, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan berencana melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Inspektorat.
“Sudah kami cek, rencana akan kami limpahkan ke Inspektorat untuk mengetahui ada tidaknya kerugian materiil dalam perkara itu,” ujar Prasetyo melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa untuk perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan tindak lanjut (follow up) setelah proses tersebut berjalan.
Data Proyek di Lapangan
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan di Desa Posi, kegiatan yang dilaporkan merupakan:
Kegiatan: Rekonstruksi Jembatan
Lokasi: Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu
Nomor SPMK: 03/SPMK-HIBAH RP/FISIK/BPBD/VII/2025
Tanggal SPMK: 15 Juli 2025
Nilai Anggaran: Rp1.780.968.360
Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Pelaksana: CV. Mufida Karya
Konsultan: CV. Ahsan Pratama Consultant
Proyek tersebut berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ataupun indikasi kerugian negara dari proyek tersebut. IWO berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(red)






