KAB LUWU ,TEROPONGSULSELJAYA.com,– Aksi komplotan pencuri yang meresahkan warga Kabupaten Luwu akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Belopa, Belopa Utara hingga Kecamatan Suli.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu, Senin (11/05/2026). Polisi turut menghadirkan para pelaku, barang bukti hasil curian, serta disaksikan langsung oleh korban dan awak media.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal yang meresahkan.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah para pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian,” ujarnya.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa titik di wilayah hukum Polres Luwu.
Kanit I Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hirsul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah gadai di Belopa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (12, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap dua orang lebih dulu di wilayah Kabupaten Luwu.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil diamankan di Kabupaten Pangkep,” jelas Ipda Hirsul.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti, tiga pelaku disebut sempat mencoba kabur sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 32 unit handphone android berbagai merek, iPhone 16, iPhone 14 Pro Max, iPhone 8, iPad Gen 11, XPad Infinix, televisi 42 inci merek Philips, laptop, dua unit sepeda motor, hingga besi pahat yang digunakan untuk membobol atap bangunan.
Polisi juga mengamankan sebuah ayunan bayi yang dipakai pelaku untuk mengangkut barang curian agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Salah satu korban, Tio, pemilik rumah gadai di Belopa, mengaku mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Satreskrim Polres Luwu karena sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami merasa sangat terbantu,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.






