Menu ✖

Mode Gelap
Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali

Hukum

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

badge-check


					Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, meluruskan pernyataan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait istilah “media abal-abal” yang disampaikan dalam sambutannya pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.

Zulkifli menegaskan bahwa penjelasan ini penting agar tidak terjadi persepsi yang keliru di tengah publik, khususnya terkait penyebutan terhadap media yang belum terverifikasi secara administratif maupun yang masih dalam proses pengembangan kelembagaan.

Menurutnya, istilah “media abal-abal” di ruang publik kerap dipahami sebagai bentuk publikasi atau portal berita yang tidak mematuhi standar jurnalistik, menyebarkan informasi menyesatkan, hingga diduga melakukan praktik tidak etis seperti pemerasan. Di lapangan, praktik seperti ini juga sering disebut sebagai “media bodrek”.

Namun demikian, Zulkifli menekankan bahwa penyebutan tersebut perlu digunakan secara hati-hati agar tidak menyamaratakan seluruh media yang belum terverifikasi.

“Perlu diluruskan agar tidak terjadi persepsi yang salah. Tidak semua media yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers bisa langsung disebut abal-abal. Banyak juga media alternatif, media komunitas, maupun media rintisan yang bekerja secara profesional dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan, media yang kerap dikategorikan bermasalah umumnya memiliki sejumlah ciri, seperti tidak memiliki legalitas badan hukum yang jelas, tidak terdaftar di Dewan Pers, alamat redaksi tidak transparan, hingga adanya dugaan praktik pelanggaran etika jurnalistik seperti penyebaran hoaks, judul sensasional, dan tidak melakukan verifikasi informasi.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula oknum yang mengatasnamakan media namun melakukan tindakan yang mencederai profesi jurnalis, termasuk dugaan pemerasan terhadap narasumber.

Meski demikian, Zulkifli mengingatkan bahwa tidak semua media yang belum terverifikasi otomatis masuk kategori tersebut. Ia menilai banyak media independen dan komunitas yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara benar, meskipun masih dalam proses pemenuhan syarat administratif verifikasi.

“Yang paling penting adalah ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, verifikasi informasi, keberimbangan berita, serta pemisahan yang jelas antara ruang redaksi dan kepentingan iklan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa media yang telah berbadan hukum dan terverifikasi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara media yang tidak memenuhi kaidah tersebut berpotensi berhadapan dengan hukum umum apabila melanggar aturan.

Zulkifli berharap seluruh pihak dapat lebih bijak dalam menggunakan istilah di ruang publik agar tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan ekosistem pers secara keseluruhan. (*)

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum