KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com ,– Kejaksaan Negeri Kejari Luwu melalui Seksi Intelijen mengingatkan 105 kepala desa se-Kabupaten Luwu agar mengelola Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Peringatan disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Rabu (24 Juni 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, S.STP, M.Si., S.T., M.T., Kepala Bidang Desa Jumliana, S.Ag., M.M., serta kepala desa dari 11 kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Prasetyo Purbo, S.H. mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” ujar Prasetyo Purbo.
Ia memaparkan prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus dipedomani, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Program tersebut bertujuan mendampingi penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepala DPMD Luwu Achmad Awwabin meminta seluruh peserta mencermati materi yang disampaikan. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.30 WITA.(*)








