Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Satreskrim Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Pencabulan, Ronald: Satu Tersangka Dua Korban Bersaudara Hamil di Bawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Pencabulan, Ronald: Satu Tersangka  Dua Korban Bersaudara Hamil di Bawah Umur Perbesar

PASANGKAYU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur, di wilayah hukumnya.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan saat ditemui diruangan kerjanya, di Mapolres Pasangkayu, Senin (29/08/2022).

Menurutnya, terkait kasus, terdapat 1 tersangka dan dua korban. Dimana kedua korban adalah bersaudara, satu tempat tinggal. Yang lebih parahnya lagi, kedua saat ini diketahui telah hamil.

“Korban yang diketahui berstatus bersaudara ini dan di bawah umur, saat ini keduanya diketahui positif hamil,” tuturnya.

Diuraikan Ronald, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan laporan polisi bernomor: LP / B / 16 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Sarudu – Polres Pasangkayu. Dengan kedua korban berinisial
LL (16), dan inisial DA (14) kedua alamat Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan laporan Polisi inilah, tim kami koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamasa melakukan penangkapan tersangka berinisial BT (28) di salah wilayah kecamatan di Kabupaten Mamasa, 21 Agustus lalu. Dimana tersangka ini juga berdomisili satu wilayah kecamatan dengan kedua korban di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.

Sementara motif dari persetujuan ini, lanjut Ronald, pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan seksual karena nafsu birahi. pelaku yang sering bernafsu kepada korban

“Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya membujuk dan mengiming imingi korban ingin menikahi,” lanjutnya.

Ditambahkan Ronald,
pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan korban masih di bawah umur,” tutup Ronald angkatan 46 Akpol ini.

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum