Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers.

badge-check


					Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers. Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Beredar Informasi adanya Dugaan Profesi Pers Ganda, Ketua Presidium PP IWO angkat bicara perihal tersebut, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan Informasi tersebut, bahwa terdapat Beberapa Profesi Wartawan berkombinasi dengan Profesi LSM sebagai bagian dari kolaborasi pemberitaan.

Ikatan Wartawan Online (IWO) tak pernah menginstruksikan Anggotanya untuk keluar dari Koridor yang ditetapkan sesuai amanat tertinggi Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999.

Menurut Informasi, Lahirnya Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 beracuan kepada Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Maka dari itu, Ketua Presidium PP IWO Jodhi Yudono menilai bahwa seharusnya Pers tidak memiliki Profesi lain yang melanggar aturan yang ditetapkan.

“Satu sisi saya sepakat, bahwa Kawan-kawan LSM tidak boleh merangkap sebagai wartawan atau sebaliknya, wartawan merangkap sebagai LSM, sebab akan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jodhi.

Di sisi lain. Saya tidak sepakat perihal bahwa organisasi wartawan yang sah adalah yang sudah menjadi konstituen DP, sebab tidak ada aturan atau perundang – perundangan yang mengaturnya.

“Jika organisasi profesi sudah berbadan hukum. Itu artinya dia sudah diakui oleh negara Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dan punya hak yang sama dengan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen DP,” tegas Jodhi sosok Penyair sekaligus Senior Media Kompas ini.

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum