Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis dini hari (12/06/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan personil lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre, yang diketahui merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,32 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang bukti ditemukan di dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam yang disembunyikan oleh pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B.R. yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri yang presisi dan bersih dari narkoba,” tegas Iptu Abdianto.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Luwu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(hpl)

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum