Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare.

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Lapas Pare-pare. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Sabtu (16/8), sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Minggu, 17/08/2025.

Terduga pelaku berinisial ARISAL alias ACCAL (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di lokasi kejadian. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana tersangka. Pengembangan pun dilakukan ke rumahnya dan ditemukan kembali enam sachet sabu siap edar, timbangan digital, empat pack plastik kosong berbagai ukuran, tiga batang pipet, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Parepare, yang dikenal dengan inisial Sdr. LAMA.

Barang Bukti yang Diamankan:

8 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu

Timbangan digital warna navy

4 pack plastik kosong (besar, sedang, kecil)

3 batang pipet (sendok sabu)

1 unit HP Vivo warna krem

1 unit HP Samsung warna navy

Kini, ARISAL alias ACCAL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
***Red/kurty***

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum