Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Daerah

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

badge-check


					Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022–2024, pada Rabu (3/12/2025).

Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 November 2025, masing-masing berdasarkan berkas perkara sebagai berikut:

1. AN, Kepala Desa Lampuara, nomor: B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

2. AR, Sekretaris Desa Lampuara, nomor: B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

3. R, Bendahara Desa Lampuara, nomor: B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025

Sebelum persidangan, pada Selasa (2/12/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum memindahkan para tersangka dari Lapas Kelas II A Palopo menuju Makassar. Tersangka AN dan AR dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, sementara R ditempatkan di Rutan Makassar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas, yakni:

Dakwaan Primair

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa—AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa)—diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara Tahun Anggaran 2022–2024.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.

Perkembangan selanjutnya atas perkara ini akan kembali dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya.

Baca juga

Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir

27 Oktober 2026 - 18:05 WITA

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang

22 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua

22 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

22 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Trending di Daerah