Menu ✖

Mode Gelap
Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali

Hukum

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

badge-check


					Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun Perbesar

MAKASSAR ,TEROPONGSULSELJAYA, – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja sekaligus melarang salah seorang anggotanya meliput peristiwa penangkapan terduga pengedar narkotika di Kabupaten Jeneponto, Jumat dini, 12 Juni 2026.

Kejadian tersebut dialami oleh Usman, pengurus Pengurus Daerah IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik-detik penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

Menurut Zulkifli, perbuatan oknum polisi itu jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Ketentuan itu menjadi dasar bahwa setiap liputan yang dilakukan sesuai hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Zulkifli menegaskan, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelaku penghambatan kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum. PW IWO Sulsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi bagi publik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum