Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar

badge-check


					Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar Perbesar

Makassar, 13/02 Dewan Pengurus Pusat (DPP) Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (GENETIKA) dengan tegas menolak rencana pelantikan terhadap Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Jumat (14/2/2020) pasalnya RTQ adalah terpidana kasus narkoba dengan Vonis 9 bulan 2019 lalu.

Sebelumnya Rahmat Taqwa Quraisy, Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar karena ditangkap menggunakan narkotika pada 20 Agustus 2019 lalu oleh tim Elang Resnarkoba Polrestabes Makassar di rumahnya Jl Barukang, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Ketua Umum DPP GENETIKA,Djaya Jumain mengatakan seharusnya Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan mulai dari pengurus Kota,Provinsi dan Pusat bersikap tegas tidak memgakomodir pelantikan anggota DPRD terlibat Narkoba,pasalnya narkoba adalah kejahatan yang luar biasa.

Keberadaan RTQ sebagai Anggota DPRD dapat mencoreng dan menurunkan wibawa parlemen yang seharusnya mendudukkan orang-orang terbaik , siap bekerja sebagai wakil rakyat dan tentunya harus bebas dari kasus Narkoba.

Seharusnya Pimpinan PPP memecat RTQ dari keanggotaan PPP karena terbukti adanya putusan pengadilan dimana mereka terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.tutur Djaya Jumain.

Sebagai komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana program pemerintah, kami dari DPP GENETIKA mendesak Pimpinan DPRD Kota Makassar beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menolak tegas pengguna (pecandu) narkotika menduduki kursi Wakil rakyat(dhy).

Teropong Sulseljaya

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum