Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Hukum

DPP BAIN HAM RI Dampingi Jurnalis Media Online Makassar Sidang Perdana PN Makassar.

badge-check


					DPP BAIN HAM RI Dampingi Jurnalis Media Online Makassar Sidang Perdana PN Makassar. Perbesar

Makassar,24/04/2020 Sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 23/04/2020 seorang Jurnalis Media Online Makassar, Bachtiar Barisallang mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Sombaopu Gowa Sulawesi Selatan.

Sejumlah pengurus dari DPP BAIN HAM RI bersama Advokat dan Paralegal LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates hadir pada sidang tersebut sebagai bentuk support dalam memperjuangkan nasib Bachtiar Barisallang seorang jurnalis yang di gugat di Pengadilan Negeri Makassar oleh Nasaruddin Tappo,SH,MH yang juga adalah keluarga mengaku lahan beserta rumah di Kecamatan Tallo Makassar Sulawesi Selatan adalah miliknya.

Sidang Perdana perkara perdata tersebut berjalan aman dan lancar serta mengarah pada mediasi dua pihak yakni tergugat dan Penggugat namun belum menuai hasil ,hal tersebut di benarkan Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI Danial Maksud .SH yang juga sebagai salah satu Kuasa Hukum mendampingi tergugat.

Bachtiar Barisallang sebagai tergugat berharap hasil mediasi nantinya menghasilkan sesuatu yang baik dan tanah dan rumah yang di tempatinya sejak lahir tetap menjadi miliknya sebagai tempat berteduh bersama keluarganya menyambung hidup tanpa ada lagi masalah hukum.

Pengurus DPP BAIN HAM RI yang hadir di Pengadilan Negeri Klas 1 Makassar yakni Ketua Umum DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH,,Ketua Bidang OKK Djaya ,SKM.,SH, Ketua Bidang Hukum Danial Maksud,SH,Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga,Peri Herianto,SH,Ketua Bidang Humas,Mustani,SH,Kepala Departemen Investigasi dan Advokasi Udhin Sitaba,SH,Kepala Departenen Sar dan Penanggulangan Bencana Irdin Yusuf,SH,Kepala Departemen Audit Keuangan,Habibi ,S.Kep,SH dan Anggota Mustamin BS,.S.Pdi,SH (*).

Teropongsulseljaya.com

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum