Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Luwu Bahas Dua Ranperda, Pemkab Tegaskan Tata Kelola Perseroda Harus Transparan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Luwu Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

Hukum

Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum

badge-check


					Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
-Seorang Jurnalis Bidiknews.net ,Sya’ban Sartono Leky (36) korban pengancaman oleh oknum Toko Bintang di Makassar 25 April 2020 saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar resmi mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.

Sya’ban Sartono Leky datang dengan seorang diri tanpa di dampingi keluarganya mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditanda tangani dan diterima oleh salah satu Kuasa Hukum Peri Herianto,SH di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan.

Sya’ban Sartono Leky akan di dampingi oleh Kuasa Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH, DR.Ilham,SE,SH,MM, Djaya,SKM,SH,Peri Herianto,SH dan Irdin Yusuf,SH,MH untuk proses hukum selanjutnya.

Peri Herianto,SH salah satu kuasa hukum Sya’ban Sartono Leky mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oknum Toko BIntang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam waktu dekat ini Kuasa hukum Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates akan melakukan kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,tutup,Peri Herianto(*).

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum