Menu

Mode Gelap
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025: Polres Luwu Siap Amankan Mudik! Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng Berbagi Takjil SECS Chapter Bulukumba Bagi-bagi Takjil sekaligus Buka Bersama Bakti Sosial & Kebersamaan : Angkatan 23 Polri Polres Luwu Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan Peduli Petani, Bupati Luwu Temui Kepala BBWS Pomjen Bahas Kondisi Bendungan Radda. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) Gelar Aksi Didepan Pintu Utama PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Hukum

H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan.

badge-check


					H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan. Perbesar

Luwu Timur,-Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali mendatangi Mapolres Luwu Timur, Kali ini membawa Surat yang diterima oleh satuan polres Luwu Timur, dan nantinya akan diberikan kepada Kapolres Luwu Timur yang di bawa langsung oleh Rudi Curiting yang juga merupakan Korlap pada pendampingan kasus Perampasan alat berat, yang diIndikasi Ada keberpihakan Polres luwu Timur Sesuai dengan Grand Isuee “POLRES LUWU TIMUR JANGAN BERPIHAK” pada aksi yang dilakukan tgl 2 Desember 2019, terkait laporan pada tanggal 2 agustus 2019 Perampasan mengenai alat berat Eskapator kepemilikan H. Ferry Anshar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang suruan dari Rawas sakti.

Perampasan Alat berat Eskapator yang dilakukan adalah buntut dari Perjanjian yang di buat oleh H.ferry anshar Selaku pihak pertama dan Rawas Sakti sebagai pihak kedua. Di dalam laporan Perampasan dilakukan oleh Febry Junaidi Anwar sebagai Pelapor dalam kasus ini, yang juga Adik dari H. Ferri Anshar dan penanggung jawab dari alat berat tersebut, terkesan tidak adanya keseriusan dalam melakukan proses penyelidikan dan Polres Lutim terkesan berpihak.

Dugaan keberpihakan Polres Luwu Timur itu dikuatkan dengan adanya undangan Mediasi dari Polres yang merupakan Perintah lisan dari Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim, yang sangat jelas tidak di kenal dalam peraturan perundang undangan tentang sistem peradilan Pindana, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Jelas Rudi Curiting Jendral lapangan.

Rudi Curiting juga menambahkan Mobil Tronton yang mangangkut Alat berat eskapator yang juga ditahan sebagai Barang bukti sudah tidak ada Di polsek burau tempat diamankannya Barang Bukti yang adalah kepemilikan dari Rawas Sakti (pihak terlapor), inilah yang memperkuat adanya Dugaan keberpihakan dari polres Lutim dalam menangani kasus ini terang Rudi Curiting

Kemudian Penyitaan Alat Berat Eskapator yang dilakukan Polres lutim tidak sesuai dengan Pasal 1 poin ke 16 KUHAP tentang penyitaan dan Pasal 38 pon 1 dan 2 dalam KUHAP cara melakukan penyitaan tambah Rudi Curiting.

Surat yang dilayangkan kepada Kapolres Luwu Timur ini adalah untuk menanyakan kejelasan Dari pelaporan kasus Perampasan tersebut. dan berharap H. ferry anshar bisa mengambil Haknya Kembali, dan juga berikan Pemberitahuan dan penjelasan.(Khal)

Teropong Sulseljaya.
Portal Kawan Muda.

Baca juga

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Trending di Hukum