Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Hukum

H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan.

badge-check


					H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan. Perbesar

Luwu Timur,-Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali mendatangi Mapolres Luwu Timur, Kali ini membawa Surat yang diterima oleh satuan polres Luwu Timur, dan nantinya akan diberikan kepada Kapolres Luwu Timur yang di bawa langsung oleh Rudi Curiting yang juga merupakan Korlap pada pendampingan kasus Perampasan alat berat, yang diIndikasi Ada keberpihakan Polres luwu Timur Sesuai dengan Grand Isuee “POLRES LUWU TIMUR JANGAN BERPIHAK” pada aksi yang dilakukan tgl 2 Desember 2019, terkait laporan pada tanggal 2 agustus 2019 Perampasan mengenai alat berat Eskapator kepemilikan H. Ferry Anshar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang suruan dari Rawas sakti.

Perampasan Alat berat Eskapator yang dilakukan adalah buntut dari Perjanjian yang di buat oleh H.ferry anshar Selaku pihak pertama dan Rawas Sakti sebagai pihak kedua. Di dalam laporan Perampasan dilakukan oleh Febry Junaidi Anwar sebagai Pelapor dalam kasus ini, yang juga Adik dari H. Ferri Anshar dan penanggung jawab dari alat berat tersebut, terkesan tidak adanya keseriusan dalam melakukan proses penyelidikan dan Polres Lutim terkesan berpihak.

Dugaan keberpihakan Polres Luwu Timur itu dikuatkan dengan adanya undangan Mediasi dari Polres yang merupakan Perintah lisan dari Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim, yang sangat jelas tidak di kenal dalam peraturan perundang undangan tentang sistem peradilan Pindana, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Jelas Rudi Curiting Jendral lapangan.

Rudi Curiting juga menambahkan Mobil Tronton yang mangangkut Alat berat eskapator yang juga ditahan sebagai Barang bukti sudah tidak ada Di polsek burau tempat diamankannya Barang Bukti yang adalah kepemilikan dari Rawas Sakti (pihak terlapor), inilah yang memperkuat adanya Dugaan keberpihakan dari polres Lutim dalam menangani kasus ini terang Rudi Curiting

Kemudian Penyitaan Alat Berat Eskapator yang dilakukan Polres lutim tidak sesuai dengan Pasal 1 poin ke 16 KUHAP tentang penyitaan dan Pasal 38 pon 1 dan 2 dalam KUHAP cara melakukan penyitaan tambah Rudi Curiting.

Surat yang dilayangkan kepada Kapolres Luwu Timur ini adalah untuk menanyakan kejelasan Dari pelaporan kasus Perampasan tersebut. dan berharap H. ferry anshar bisa mengambil Haknya Kembali, dan juga berikan Pemberitahuan dan penjelasan.(Khal)

Teropong Sulseljaya.
Portal Kawan Muda.

Baca juga

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Kejari Luwu Ingatkan 105 Kades: Salah Kelola Dana Desa Berujung Hukum

24 Juni 2026 - 21:18 WITA

Warga Lamunre Tengah Diimbau IPTU Awaluddin: Laporkan Narkoba, Jangan Diam

15 Juni 2026 - 21:34 WITA

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Trending di Hukum