Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Luwu Tahun 2025 Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Amukan Si Jago Merah, 1 Buah Rumah di Bua Rata Dengan Tanah. Turnamen Domino Menpora Cup 2025 Sangat Menegangkan Masuk Babak 32 Besar Wakil Bupati Luwu Resmi Tutup Pameran UMKM Expo 2025.

Hukum

H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan.

badge-check


					H. Ferry Anshar Surati Kapolres Luwu Timur Terkait Laporan Yang Tidak ada Kejelasan. Perbesar

Luwu Timur,-Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali mendatangi Mapolres Luwu Timur, Kali ini membawa Surat yang diterima oleh satuan polres Luwu Timur, dan nantinya akan diberikan kepada Kapolres Luwu Timur yang di bawa langsung oleh Rudi Curiting yang juga merupakan Korlap pada pendampingan kasus Perampasan alat berat, yang diIndikasi Ada keberpihakan Polres luwu Timur Sesuai dengan Grand Isuee “POLRES LUWU TIMUR JANGAN BERPIHAK” pada aksi yang dilakukan tgl 2 Desember 2019, terkait laporan pada tanggal 2 agustus 2019 Perampasan mengenai alat berat Eskapator kepemilikan H. Ferry Anshar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang suruan dari Rawas sakti.

Perampasan Alat berat Eskapator yang dilakukan adalah buntut dari Perjanjian yang di buat oleh H.ferry anshar Selaku pihak pertama dan Rawas Sakti sebagai pihak kedua. Di dalam laporan Perampasan dilakukan oleh Febry Junaidi Anwar sebagai Pelapor dalam kasus ini, yang juga Adik dari H. Ferri Anshar dan penanggung jawab dari alat berat tersebut, terkesan tidak adanya keseriusan dalam melakukan proses penyelidikan dan Polres Lutim terkesan berpihak.

Dugaan keberpihakan Polres Luwu Timur itu dikuatkan dengan adanya undangan Mediasi dari Polres yang merupakan Perintah lisan dari Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim, yang sangat jelas tidak di kenal dalam peraturan perundang undangan tentang sistem peradilan Pindana, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Jelas Rudi Curiting Jendral lapangan.

Rudi Curiting juga menambahkan Mobil Tronton yang mangangkut Alat berat eskapator yang juga ditahan sebagai Barang bukti sudah tidak ada Di polsek burau tempat diamankannya Barang Bukti yang adalah kepemilikan dari Rawas Sakti (pihak terlapor), inilah yang memperkuat adanya Dugaan keberpihakan dari polres Lutim dalam menangani kasus ini terang Rudi Curiting

Kemudian Penyitaan Alat Berat Eskapator yang dilakukan Polres lutim tidak sesuai dengan Pasal 1 poin ke 16 KUHAP tentang penyitaan dan Pasal 38 pon 1 dan 2 dalam KUHAP cara melakukan penyitaan tambah Rudi Curiting.

Surat yang dilayangkan kepada Kapolres Luwu Timur ini adalah untuk menanyakan kejelasan Dari pelaporan kasus Perampasan tersebut. dan berharap H. ferry anshar bisa mengambil Haknya Kembali, dan juga berikan Pemberitahuan dan penjelasan.(Khal)

Teropong Sulseljaya.
Portal Kawan Muda.

Baca juga

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan

27 Juni 2025 - 22:08 WITA

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

19 Juni 2025 - 18:36 WITA

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Trending di Hukum