Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Hukum

BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN

badge-check


					BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar- Sidang Lanjutan dengan rerdakwa Risman Pasigai selaku pengurus DPP Partai Golkar Sulsel terkait pencemaran nama baik, diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Makassar Senin, 17/02/2020.

Sesaat berjalannya proses sidang dengan menghadirkan Rusdin Abdullah (Rudal) selaku Saksi, terdengar teriakan dari salah seorang pengunjung sidang yang ditujukan kepada terdakwa Risman Pasigai dikarenakan menyinggung persoalan Partai dan Musda Partai Golkar diruang sidang.

“Lepas itu baju golkarmu, kau bikin malu marwah Golkar di sini,” teriak salah satu pengunjung sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim ” Zulkifli” yang melihat kondisi mulai tidak kondusif, segera meminta pihak keamanan untuk mengusir peserta sidang dikarenakan tidak menghargai tata tertib persidangan.

“Bawa keluar, tidak menghargai sidang, tolong pengamanan bawa dia keluar”, kata Zulkifli Selaku Ketua Majelis.

Diketahui, Rudal merupakan saksi sekaligus pelapor mengetahui tuduhan yang dilayangkan oleh Risman Pasigai kepada dirinya melalui Media Online dan akun akun media sosial saat Musda Golkar dilaksanakan.

Rudal pun mengaku tidak diundang dalam Musda tersebut dan kelakuan Risman Pasigai dalam tuduhan itu sangat merugikan dirinya serta berimbas ke-keluarganya.

Risman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dan dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penistaan, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (vhr)

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum