Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN

badge-check


					BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar- Sidang Lanjutan dengan rerdakwa Risman Pasigai selaku pengurus DPP Partai Golkar Sulsel terkait pencemaran nama baik, diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Makassar Senin, 17/02/2020.

Sesaat berjalannya proses sidang dengan menghadirkan Rusdin Abdullah (Rudal) selaku Saksi, terdengar teriakan dari salah seorang pengunjung sidang yang ditujukan kepada terdakwa Risman Pasigai dikarenakan menyinggung persoalan Partai dan Musda Partai Golkar diruang sidang.

“Lepas itu baju golkarmu, kau bikin malu marwah Golkar di sini,” teriak salah satu pengunjung sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim ” Zulkifli” yang melihat kondisi mulai tidak kondusif, segera meminta pihak keamanan untuk mengusir peserta sidang dikarenakan tidak menghargai tata tertib persidangan.

“Bawa keluar, tidak menghargai sidang, tolong pengamanan bawa dia keluar”, kata Zulkifli Selaku Ketua Majelis.

Diketahui, Rudal merupakan saksi sekaligus pelapor mengetahui tuduhan yang dilayangkan oleh Risman Pasigai kepada dirinya melalui Media Online dan akun akun media sosial saat Musda Golkar dilaksanakan.

Rudal pun mengaku tidak diundang dalam Musda tersebut dan kelakuan Risman Pasigai dalam tuduhan itu sangat merugikan dirinya serta berimbas ke-keluarganya.

Risman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dan dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penistaan, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (vhr)

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah