Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadirkan Keadilan dengan Hati : Tahanan Sehat, Hak Terjaga Fauzan, Alumni SDN 2 Masewali Mengisi Tausiah Bulan Ramadhan di Tempat nya Dulu Pernah Menimba Ilmu SD Negeri 7 Salotungo Laksanakan Amaliyah Ramadhan 1446 H SDN 4 Kalenrunge Laksanakan Pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H SDN 2 Masewali Laksanakan Kegiatan Pesantren Kitat Pasca Libur Awal Ramadhan 1446 H Tim futsal SD Negeri 187 Manu Manu Mempertahankan Juaranya di Turnamen Futsal MTS Darussalihin Cup IV

Hukum

BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN

badge-check


					BUAT MALU MARWAH GOLKAR, RISMAN PASIGAI DIMINTA COPOT BAJU DIPERSIDANGAN Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar- Sidang Lanjutan dengan rerdakwa Risman Pasigai selaku pengurus DPP Partai Golkar Sulsel terkait pencemaran nama baik, diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Makassar Senin, 17/02/2020.

Sesaat berjalannya proses sidang dengan menghadirkan Rusdin Abdullah (Rudal) selaku Saksi, terdengar teriakan dari salah seorang pengunjung sidang yang ditujukan kepada terdakwa Risman Pasigai dikarenakan menyinggung persoalan Partai dan Musda Partai Golkar diruang sidang.

“Lepas itu baju golkarmu, kau bikin malu marwah Golkar di sini,” teriak salah satu pengunjung sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim ” Zulkifli” yang melihat kondisi mulai tidak kondusif, segera meminta pihak keamanan untuk mengusir peserta sidang dikarenakan tidak menghargai tata tertib persidangan.

“Bawa keluar, tidak menghargai sidang, tolong pengamanan bawa dia keluar”, kata Zulkifli Selaku Ketua Majelis.

Diketahui, Rudal merupakan saksi sekaligus pelapor mengetahui tuduhan yang dilayangkan oleh Risman Pasigai kepada dirinya melalui Media Online dan akun akun media sosial saat Musda Golkar dilaksanakan.

Rudal pun mengaku tidak diundang dalam Musda tersebut dan kelakuan Risman Pasigai dalam tuduhan itu sangat merugikan dirinya serta berimbas ke-keluarganya.

Risman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dan dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penistaan, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (vhr)

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Trending di Hukum