Menu

Mode Gelap
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025: Polres Luwu Siap Amankan Mudik! Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng Berbagi Takjil SECS Chapter Bulukumba Bagi-bagi Takjil sekaligus Buka Bersama Bakti Sosial & Kebersamaan : Angkatan 23 Polri Polres Luwu Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan Peduli Petani, Bupati Luwu Temui Kepala BBWS Pomjen Bahas Kondisi Bendungan Radda. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) Gelar Aksi Didepan Pintu Utama PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Hukum

Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Galian C Dihabisi dengan 20 Adegan

badge-check


					Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Galian C Dihabisi dengan 20 Adegan Perbesar

Teropongsulseljaya.com Batu Bara –
Sebanyak 4 pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan pegawai galian C Darwin Sitorus dilakukan rekontruksi di halaman Mapolsek Indrapura. Rabu (26/2/2020).

Rekontruksi di gelar langsung oleh Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasia SH,SIK mengatakan 4 orang pelaku yakni MS, GG, JG dan PS.

Lanjutnya, rekontruksi kasus pembunuhan ini, para pelaku memperagakan bagaimana 20 adegan kejadian di lapangan (TKP) dan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban Darwin Sitorus pegawai galian C dengan leher di gorok pelaku Markus Situmorang (MS) sebanyak 2 kali.

” Berawal dari pertengkaran di warung tuak Dusun 8 Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara, Darwin mengucapkan kata – kata kasar dan tidak pantas kepada pelaku dan juga menyiramkan air tuak hingga membuat Markus gelap mata dan merencanakan pembunuhan kepada korban Darwis,” ucap Kapolsek

Sambung AKP Mitha, sempat di lerai teman temanya, Markus yang sudah menyimpan dendam tidak perduli untuk melakukan niatnya tersebut, dengan di bantu ke 3 sahabatnya, Markus berhasil menyelesaikan dendamnya.

Pada Reka adegan ke 15 dan 16, setelah pelaku menggorok korban Markus, pelaku langsung menghilangkan barang bukti pisau yang di gunakan untuk membunuh korban ke sungai terdekat dari tempat kejadian perkara.

” Dengan petunjuk para saksi di tempat kejadian dan beberapa Handphone yang di miliki tersangka terdeteksi kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Batu Bara dan segera melakukan penangkapan tersangka,” Kata Mitha

” Dalam rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Darwis Sinaga ini berjalan aman dan tertib walau sedikit ada para keluarga korban histeris dan mengecam perlakuan tersangka itu lumrah dan maklum saja bagi para keluarga. Untuk pelaku utama di kenakan hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman Mati,” pungkasnya 

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Trending di Hukum