Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadirkan Keadilan dengan Hati : Tahanan Sehat, Hak Terjaga Fauzan, Alumni SDN 2 Masewali Mengisi Tausiah Bulan Ramadhan di Tempat nya Dulu Pernah Menimba Ilmu SD Negeri 7 Salotungo Laksanakan Amaliyah Ramadhan 1446 H SDN 4 Kalenrunge Laksanakan Pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H SDN 2 Masewali Laksanakan Kegiatan Pesantren Kitat Pasca Libur Awal Ramadhan 1446 H Tim futsal SD Negeri 187 Manu Manu Mempertahankan Juaranya di Turnamen Futsal MTS Darussalihin Cup IV

Hukum

Haru Kemenangan Warga Barabaraya Menumbangkan Mafia Tanah.

badge-check


					Haru Kemenangan Warga Barabaraya Menumbangkan Mafia Tanah. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Warga Bara-baraya kembali dinyatakan menang dalam putusan sidang sengketa tanah yang berlangsung pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar Jl.R.A Kartini, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Warga Bara-Baraya akhirnya berhasil memenangkan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan dari (Nurdin Dg. Nombong dan Kodam XIV Hasanuddin), Mafia tanah yang selama kurang lebih empat tahun menakut-nakuti Warga.

Meski sebelumnya pada 24 juli 2018 dalam catatan kisah perjuangan Warga Bara-baraya pada gugatan pertama para mafia tanah (sebanyak 28 Warga), Kali itu Warga dinyatakan memenangkan gugatan dari para penggugat.

Tapi dasar mafia tanah, setelah mengajukan banding dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi. Mafia tanah kembali memunculkan taringnya dengan mengajukan gugatan baru (sebanyak 39 Warga), namun hasil putusan Hakim kembali tidak menerima gugatannya hari ini 12/03/2020.

Salah seorang perwakilan dari Bara-Baraya Bersatu Menolak Penggusuran yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa, selama proses sidang berlangsung ada beberapa fakta hukum yang membenarkan bahwa Warga Bara-baraya harus dimenangkan.

“Fakta Pertama, Tanah yang dikuasai warga bukan objek okupasi – asrama TNI-AD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi terang menyatakan bahwa pihak Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana) tidak pernah menguasai/berakrifitas diatas tanah objek sengketa.” terangnya.

Lanjutnya, “Pihak TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin bersama penggugat secara sepihak mengklaim objek sengketa sebagai tanah okupasi. Faktanya objek tanah sewa seluas 28.970 M merupakan tanah yang terletak dalam asrama TNI-AD dikelilingi tembok asrama. Bukti yang diajukan tidak jelas menyebut batas-batas objek perjanjian sewa TNI. Fotocopy gambar situasi lokasi objek sengketa tidak sesuai dengan asli dan tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena tidak terdapat stempel secara resmi dari pejabat yang berwenang dan tidak mencantumkan tanggal pembuatannya,”

“Fakta Kedua, Warga sudah menguasi objek sejak tahun 1960. Tanah dikuasi Warga melalui proses jual beli dan hibah dengan bukti dokumen, surat keterangan tanah dan surat IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) sebagai bukti penguasaan fisik secara turun temurun dengan itikad baik. Semua peralihan tanah diperoleh bukan dari pihak penggugat ataupun dari TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin, melainkan dari pihak lain,”tegasnya.

“Fakta Ketiga, objek sengketa kabur atau tidak jelas. Dalam sidang pemeriksaan setempat telah mengungkapkan fakta bahwa letak dan batas-batas objek yang disengketakan oleh Nurdin Dg. Nombong tidaklah jelas. Kuasa Hukum Nurdin Dg. Nombong tidak mampu menunjukkan batas SHM Nomor: 4 seluas 32.040 M yang menjadi dasar gugatan. Pihak penggugat juga tidak mampu menunjukkan letak tanah/rumah yang dikuasai oleh masing-masing warga,”pungkasnya.

“Fakta Keempat, Warga meninggal dunia ikut digugat. Fakta bahwa terdapat nama warga yang telah meninggal dunia sejak tahun 1990 ikut tergugat dan tidak menarik ahli waris sebagai tergugat dalam gugatan perkara ini,” jelasnya.

Sambungnya lagi, “Fakta Kelima, Terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa akan tetapi tidak ditarik sebagai tergugat dalam gugatan. Sehingga gugatan dari penggugat kurang pihak,”

“Fakta Keenam, Prinsip penggugat tidak beritikad baik. Pada tahapan sidang mediasi yang seharusnya dihadiri oleh para pihak prinsipal berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun Nurdin Dg. Nombong selaku pihak prinsipal penggugat tidak pernah menghadiri persidangan walau telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan,” tutupnya.

Jika tanah dan rumah adalah sumber penghidupan dan kehidupan, maka tiada kata lelah dan henti dalam nafas perjuangan demi tanah dan rumah. Jika mafia tanah tak lagi memperdulikan kehidupan dan penghidupan Warga Bara-baraya, maka jangan salahkan jika Makassae lautan api.

Jangan biarkan mafia tanah bersenang-senang, rapatkan barisan perlawanan untuk mengakhiri penderitaan. Mari bersama-sama menjemput keadilan bagi Warga Bara-baraya, Bunyikan pentungan untuk mengusir Mafia Tanah. (aks)

Reporter: Abd Kadir
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Trending di Hukum