Menu

Mode Gelap
MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Hukum

Tangkap Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Kobar Amankan 0,97 Gram Sabu

badge-check


					Tangkap Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Kobar Amankan 0,97 Gram Sabu Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KALTENG
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan menuturkan penangkapan pemuda ini terjadi, Sabtu (9/5/2020) pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah terlapor yang berada di perumahan BTN Green Vallo Rt. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,97 Gram, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah alat isap / bong.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.

Laporan.solehudin

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum