Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Hukum

Tangkap Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Kobar Amankan 0,97 Gram Sabu

badge-check


					Tangkap Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Kobar Amankan 0,97 Gram Sabu Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KALTENG
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan menuturkan penangkapan pemuda ini terjadi, Sabtu (9/5/2020) pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah terlapor yang berada di perumahan BTN Green Vallo Rt. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,97 Gram, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah alat isap / bong.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.

Laporan.solehudin

Baca juga

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

4 Juni 2026 - 00:45 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Penemuan Mayat di Padang Kalua, Korban Diduga Bunuh Diri

17 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Gadai di Luwu

11 Mei 2026 - 17:20 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Trending di Hukum