MAKASSAR,- TEROPONGSULSELJAYA.com,- Pilkada serentak yang akan digelar di beberapa daerah di Indonesia termasuk Makassar menuai sorotan keras dari KOPEL Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (02/09/2020).
Direktur Kopel Makassar Ahmad Tanga menilai Bakal calon sudah memperlihatkan hasrat berkuasa tanpa mengindahkan keselamatan warga dan para pendukungnya. Mereka telah melakukan pertemuan tanpa mengikuti protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pada pasal 5 ayat 2 huruf.
“Sangat jelas dalam pasal 5 disebutkan bahwa protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam proses pilkada diantaranya adalah:

F. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
G. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
H. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
I. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.
J. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh,” Tegasnya.
Lanjutnya, “Dalam pelaksanaan deklarasi yang digelar oleh para bakal paslon tidak menjalankan hal ini sama sekali. Bahkan dilanggar dan berjalan seakan-akan situasinya normal. Padahal para pendukung dan masyarakat yang terlibat dalam situasi tersebut kondisinya terancam tertular dan menjadi pembawa virus bagi keluarganya,”
“Kopel sangat menyayangkan kepada bakal calon walikota Makassar yang menggelar pertemuan tanpa mengindahkan protokol kesehatan ditengah Pandemik Covid 19 yang masih mewabah, mestinya para bakal calon harus memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan bukan malah sebaliknya memberikan contoh yang buruk,” ungkapnya.
“Ditengah Pandemi Covid 19 dengan aturan yang sudah dibuat maka kami meminta kepada Bawaslu Kota Makassar proaktif dan menjadikan ini temuan pelanggaran dan KPU memberikan sanksi bagi bakal calon. Dan juga hal ini semestinya menjadi perhatian bagi Bawaslu Sulsel karena kejadian yang serupa kemungkinan terjadi di daerah lain yang sedang melakukan PIlkada,” tutup Ahmad Tanga yang kerap di sapa Ocha. (Aks)
Reporter: Kadimorfati






