Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Hukum

Tiga Advokat PERADI Disumpah, Amunisi Baru BAIN HAM RI

badge-check


					Tiga Advokat PERADI Disumpah, Amunisi Baru BAIN HAM RI Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- 6/10 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) DR.Muhammad Nur ,SH,.M.Pd.,MH Mengucapkan selamat dan sukses atas penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Bandung.

Tiga Advokat yang sudah melewati proses Sumpah untuk tahun 2020 yakni Djaya SKM,SH yang di Sumpah pada 2 Oktober 2020 di Pengadilan Tinggi Bandung dan Peri Herianto,SH yang di sumpah di Pengadilan Tinggi Makassar pada 5 Oktober dan menyusul Jumliadi,SH.,MH yang di sumpah pada 6 oktober 2020.

Djaya ,SKM.,SH, Peri Herianto,SH dan Jumliadi ,SH.,MH adalah pengurus DPP BAIN HAM RI yang berkantor pusat di Citraland Celebes Hertasning Baru Makassar.

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd. MH Mengatakan dengan sahnya tiga advokat dari DPP BAIN HAM RI menambah kekuatan baru dalam memperjuangkan masyarakat baik dari sisi litigasi dan non litigasi.

Tiga Advokat yang bergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Djaya,SKM,SH, Peri Herianto,SH dan Jumliadi,SH.,MH adalah Advokat yang telah menjalankan kerja profesi selama ini sebagai Advokat di LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates.

Tiga Advokat yang telah di sumpah dan beberapa Advokat lainnya yang tergabung di BAIN HAM RI menjadi pembimbing dalam menjalankan program klinik hukum di seluruh desa di Indonesia,Ungkap DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH

DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH berharap masyarakat yang tergabung di BAIN HAM RI yang berminat sebagai Advokat mendapat support untuk menjadi Advokat yang profesional dan tentunya sebagai penguatan baik secara pribadi maupun secara lembaga di Organisaai Advokasi dan Investigasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(*).

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum