Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Hukum

Sopir Wakil Ketua DPRD Intimidasi Jurnalis, Redaksi Teropong Sulsel Jaya ; Ini Merupakan Sikap Untuk Melemahkan Profesi Jurnalis

badge-check


					Sopir Wakil Ketua DPRD Intimidasi Jurnalis, Redaksi Teropong Sulsel Jaya ; Ini Merupakan Sikap Untuk Melemahkan Profesi Jurnalis Perbesar

Teropongsulseljaya.com, Palopo,
– Sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh Sopir Ketua DPRD Kota Palopo diduga bersama rekannya terhadap salah satu Jurnalis Palopo Pos “Riawan Junaid” rabu 07/07/2021 kemarin mendapat kecaman dari berbagai pihak Terutama Media Teropongsulseljaya.com itu sendiri.

Menurut Jumardi selaku Direktur Utama Teropongsulseljaya.com, bertempat di Kantor Redaksi Rabu 07/07/2021, mengatakan bahwa Intimidasi yang dilakukan oknum tersebut sangat mencoreng nilai dari Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Oknum yang melakukan Intimidasi ini sangat mencoreng nilai dari Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tidak hanya mencoreng, tapi juga bisa dipastikan dia mencoba untuk menghilangkan martabat profesi dari seorang jurnalis”, Tegas Jumardi.

Lanjutnya, saya berharap kiranya oknum tersebut dapat diproses secara hukum dan bisa memberi gambaran atas dampak dari perilaku yang mencoreng dan menghilangkan martabat dari profesi yang dilindungi oleh Undang-undang”, Jelasnya Direktur Teropongsulseljaya.com.

Lain tempat, Jusmawan Johan S.IP Selaku Pimpinan Redaksi (Pimpred) Teropongsulseljaya.com juga menanggapi hal yang sama terkait peristiwa naas yang menimpa rekan seprofesi di Kota Palopo. Menurutnya, kejadian ini merupakan salah satu bentuk untuk melemahkan Profesi Jurnalis yang dilindungi UU.

“Segenap Keluarga besar Media Teropongsulseljaya.com sudah pasti sangat mengecam perilaku oknum tersebut. Mencoba mengintimidasi Seorang jurnalis itu sama halnya dengan memandang rendah profesi yang dilindungi oleh Undang-undang”, Ucapnya Jusmawan.

Sebelumnya diketahui, “Riawan Junaid” Jurnalis Palopo Pos mendapatkan kecaman setelah dirinya melakukan peliputan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Palopo “Abdul Salam” di Mapolres Palopo. Liputan tersebut untuk meminta konfirmasi perihal berita “Dugaan Pencurian Arus Listrik PLN” yang telah beredar dimasyarakat. (Red)

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum