Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Hukum

Sopir Wakil Ketua DPRD Intimidasi Jurnalis, Redaksi Teropong Sulsel Jaya ; Ini Merupakan Sikap Untuk Melemahkan Profesi Jurnalis

badge-check


					Sopir Wakil Ketua DPRD Intimidasi Jurnalis, Redaksi Teropong Sulsel Jaya ; Ini Merupakan Sikap Untuk Melemahkan Profesi Jurnalis Perbesar

Teropongsulseljaya.com, Palopo,
– Sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh Sopir Ketua DPRD Kota Palopo diduga bersama rekannya terhadap salah satu Jurnalis Palopo Pos “Riawan Junaid” rabu 07/07/2021 kemarin mendapat kecaman dari berbagai pihak Terutama Media Teropongsulseljaya.com itu sendiri.

Menurut Jumardi selaku Direktur Utama Teropongsulseljaya.com, bertempat di Kantor Redaksi Rabu 07/07/2021, mengatakan bahwa Intimidasi yang dilakukan oknum tersebut sangat mencoreng nilai dari Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Oknum yang melakukan Intimidasi ini sangat mencoreng nilai dari Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tidak hanya mencoreng, tapi juga bisa dipastikan dia mencoba untuk menghilangkan martabat profesi dari seorang jurnalis”, Tegas Jumardi.

Lanjutnya, saya berharap kiranya oknum tersebut dapat diproses secara hukum dan bisa memberi gambaran atas dampak dari perilaku yang mencoreng dan menghilangkan martabat dari profesi yang dilindungi oleh Undang-undang”, Jelasnya Direktur Teropongsulseljaya.com.

Lain tempat, Jusmawan Johan S.IP Selaku Pimpinan Redaksi (Pimpred) Teropongsulseljaya.com juga menanggapi hal yang sama terkait peristiwa naas yang menimpa rekan seprofesi di Kota Palopo. Menurutnya, kejadian ini merupakan salah satu bentuk untuk melemahkan Profesi Jurnalis yang dilindungi UU.

“Segenap Keluarga besar Media Teropongsulseljaya.com sudah pasti sangat mengecam perilaku oknum tersebut. Mencoba mengintimidasi Seorang jurnalis itu sama halnya dengan memandang rendah profesi yang dilindungi oleh Undang-undang”, Ucapnya Jusmawan.

Sebelumnya diketahui, “Riawan Junaid” Jurnalis Palopo Pos mendapatkan kecaman setelah dirinya melakukan peliputan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Palopo “Abdul Salam” di Mapolres Palopo. Liputan tersebut untuk meminta konfirmasi perihal berita “Dugaan Pencurian Arus Listrik PLN” yang telah beredar dimasyarakat. (Red)

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum