Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Hukum

Awak Media Lakukan Peliputan, Intimidasi Hingga Ancaman Dari Oknum Pengawas Proyek

badge-check


					Awak Media Lakukan Peliputan, Intimidasi Hingga Ancaman Dari Oknum Pengawas Proyek Perbesar

Teropongaulseljaya.com , Luwu- Dalam setiap peliputan oleh Insan Pers meski secara profesinya sudah dijamin Undang Undang (UU) namun masih saja sering mendapatkan intimidasi beserta ancaman oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu kejadian naas ini juga menimpa rekan media di Luwu, Sulawesi Selatan oleh Oknum Pengawas Proyek Pasar Rakyat Keppe, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, kabupaten Luwu 05/10/2021.

Oknum pengawas tersebut diketahui bernama “Hasan” yang melakukan pengusiran secara arogan disertai kata kasar hingga terlontar kata mengancam kepada rekan media.

“Yang mana mau mulihat disini, mana surat tugasmu kalau tidak ada keluar,” Usirnya Hasan kepada awak media secara arogan

Menanggapi hal ini, Surianto Yang merupakan korban intimidasi tersebut mencoba untuk melakukan pendekatan dilokasi pasar agar tidak adanya masalah berkelanjutan namun sama sekali tidak digubris oleh Hasan.

“Keluarko keluar ko, saya tandai ko. Tunjukkan surat tugas kamu jangan asal meliput di sini. Bilang saya di larang Hasan sedangkan Polda saya suruh pulang,” Ucapnya Hasan.

Saat ini Pasar Rakyat Keppe tengah direvitalisasi pembangunannya dengan nomor kontrak: 75/KON/Keppe-2/Disdag/TP/IX/2021. Proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN/APBD dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.4.152.873.000 sangat dibutuhkan sosial kontrol serta transparansinya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 ,Tahun 2008.

Aksi arogan menghalangi insan pers dalam peliputannya inipun telah dibuatkan surat pengaduan di Polres Luwu. Terkait tindakan oleh Oknum yang dimaksud ini, menambah daftar catatan kelam profesi jurnalis. (red)

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum