Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Hukum

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

badge-check


					Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan modus mengatasnamakan Bupati Luwu terpilih, H. Patahuddin.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallanggi, yang menjadi korban penipuan setelah diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan bupati terpilih.

Kejadian ini terjadi pada Senin (6/1/2025). Saat itu, korban sedang berada di ruang kerjanya ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk dan menyampaikan bahwa dirinya diutus oleh Bupati Luwu terpilih untuk meminta uang sebesar Rp. 7.000.000. Uang tersebut, menurut pelaku, akan digunakan untuk mengganti ban mobil milik bupati terpilih.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang mengaku sebagai H. Patahuddin. Dalam percakapan itu, korban mendengar suara di ujung telepon mengatakan, “Halo Pak Kadis, bisa dibantu-bantu itu anggota di situ untuk ganti ban mobil.”

Korban yang melihat foto profil kontak telepon bergambar H. Patahuddin pun semakin percaya dan langsung menyerahkan uang yang diminta. Setelah menerima uang, pelaku segera pergi meninggalkan kantor korban.

Tidak lama setelah kejadian, korban menghubungi ajudan Bupati Luwu terpilih untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut. Dari keterangan ajudan, diketahui bahwa H. Patahuddin tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Menyadari dirinya telah tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka, yaitu Fahri alias Iccong (36 thn), warga Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, yang berperan sebagai eksekutor yang menemui korban secara langsung, serta Hayyul Muttaqim alias Fajar (38 thn), warga BTN Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kabupaten Luwu, yang berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi Bupati Luwu terpilih saat berbicara dengan korban melalui telepon.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengungkapkan bahwa, dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Luwu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone yang digunakan para pelaku saat melakukan penipuan, satu lembar kaos putih bertuliskan “LABUBU” yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sebuah topi hitam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk meminta sejumlah uang. Ia juga mengingatkan bahwa modus serupa bisa terjadi di daerah lain, terutama menjelang pelantikan serentak bupati dan wakil bupati terpilih di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Kasus ini bisa saja terjadi di wilayah lain dengan pola yang sama, apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan serentak bupati dan wakil bupati terpilih se-Indonesia. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah tertipu dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres Luwu.

Polres Luwu mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi penipuan dengan modus yang sama, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum