Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Hukum

Warga Resmi Laporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polisi, Diduga Abaikan Hak Konsumen

badge-check


					Warga Resmi Laporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polisi, Diduga Abaikan Hak Konsumen Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Krisis air bersih yang berlarut-larut di Kota Palopo akhirnya berbuntut panjang. Seorang warga bernama M. Nasrun Naba (56), melaporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kamis, (28/08/25).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/443/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel pada Selasa (27/8/2025) malam. Dalam laporannya, Nasrun menegaskan bahwa PDAM telah lalai menjalankan kewajiban meski konsumen tetap ditagih membayar iuran, bahkan denda, sementara pelayanan air bersih justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Warga sudah bayar iuran rutin, tapi air tidak jalan. Kalau telat, kami kena denda, sementara PDAM seenaknya tidak memberi pelayanan. Ini bentuk ketidakadilan dan harus diproses hukum,” tegas Nasrun.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PDAM Tirta Mangkaluku bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, keluhan serupa terus bergulir namun tidak pernah terselesaikan. Aktivis perlindungan konsumen di Palopo, Rudi Hartono, menyebut kasus ini sebagai puncak dari akumulasi ketidakpuasan publik.

“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika PDAM tidak mampu memberikan layanan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Polisi harus mengusut tuntas agar ada efek jera,” kata Anwar.

Ia menambahkan, selama ini PDAM seolah kebal kritik dan lebih sibuk menarik iuran ketimbang memperbaiki pelayanan. Padahal, kegagalan distribusi air telah menambah beban warga yang harus mencari sumber air alternatif dengan biaya sendiri.

Laporan yang diajukan Nasrun diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Palopo, Dr. Erhan Febri Yurlan, S.H., M.H. Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menandai perlawanan masyarakat terhadap buruknya pelayanan publik di Kota Palopo. Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas perusahaan daerah yang dianggap abai terhadap kebutuhan paling mendasar warga: air bersih.
***kurty***

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum