Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Hukum

Warga Resmi Laporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polisi, Diduga Abaikan Hak Konsumen

badge-check


					Warga Resmi Laporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polisi, Diduga Abaikan Hak Konsumen Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Krisis air bersih yang berlarut-larut di Kota Palopo akhirnya berbuntut panjang. Seorang warga bernama M. Nasrun Naba (56), melaporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kamis, (28/08/25).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/443/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel pada Selasa (27/8/2025) malam. Dalam laporannya, Nasrun menegaskan bahwa PDAM telah lalai menjalankan kewajiban meski konsumen tetap ditagih membayar iuran, bahkan denda, sementara pelayanan air bersih justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Warga sudah bayar iuran rutin, tapi air tidak jalan. Kalau telat, kami kena denda, sementara PDAM seenaknya tidak memberi pelayanan. Ini bentuk ketidakadilan dan harus diproses hukum,” tegas Nasrun.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PDAM Tirta Mangkaluku bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, keluhan serupa terus bergulir namun tidak pernah terselesaikan. Aktivis perlindungan konsumen di Palopo, Rudi Hartono, menyebut kasus ini sebagai puncak dari akumulasi ketidakpuasan publik.

“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika PDAM tidak mampu memberikan layanan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Polisi harus mengusut tuntas agar ada efek jera,” kata Anwar.

Ia menambahkan, selama ini PDAM seolah kebal kritik dan lebih sibuk menarik iuran ketimbang memperbaiki pelayanan. Padahal, kegagalan distribusi air telah menambah beban warga yang harus mencari sumber air alternatif dengan biaya sendiri.

Laporan yang diajukan Nasrun diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Palopo, Dr. Erhan Febri Yurlan, S.H., M.H. Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menandai perlawanan masyarakat terhadap buruknya pelayanan publik di Kota Palopo. Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas perusahaan daerah yang dianggap abai terhadap kebutuhan paling mendasar warga: air bersih.
***kurty***

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum