Menu ✖

Mode Gelap
Keluhan Tim Damkar Luwu Direspons Bupati, Bantuan Peralatan dan Layanan Kesehatan Mengalir Perseroda Luwu Cemerlang Disiapkan Garap Bisnis BBM hingga Jasa, Dua Ranperda Diajukan ke DPRD Pemkab Luwu Evaluasi Kerja Sama BPJS Kesehatan, Sekda Soroti Tindak Lanjut Masalah Layanan SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali

Hukum

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

badge-check


					“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana” Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menggelar sidang perdana terhadap tiga ahli waris keluarga Haring pada Kamis (30/10) pukul 11:30 siang tadi. Ahmad Haring alias Ahmad, Kusmawati Haring alias Mama Rafli, dan Hj. Baeti Mega Hati Haring alias Hj. Eti, didakwa melakukan penyerobotan dan perusakan properti milik saudara kandung mereka, Amiruddin Haring.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaretha Harti Paturu, S.H., dalam surat dakwaan menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.

”Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” kata Margaretha saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Peristiwa diduga terjadi pada 6 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan A. Nyiwi (dahulu Jalan Cakalang Baru), Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ketiga terdakwa dan 4 lainnya disebut secara bersama-sama mendobrak pagar, merusak gembok, serta menggoyang-goyangkan pintu rumah hingga rusak, di hadapan sejumlah saksi mata.

Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas sekitar 6.060 m² yang terdiri atas beberapa sertifikat, salah satunya seluas 471 m² dengan Hak Milik atas nama Amiruddin. Tanah tersebut awalnya milik Mamanya Rasyid, kemudian beralih ke Harti Haerullah, dan dialihkan kepada Amiruddin melalui lelang eksekusi Bank Mandiri (Risalah Lelang Nomor 269/2016). Eksekusi pengadilan dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Palopo Nomor 7/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Plp tertanggal 20 Januari 2025 dan terealisasi pada 6 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/163/III/2023/SPKT/Polres Palopo yang diajukan Amiruddin selaku saudara kandung para terdakwa. Dari tujuh ahli waris yang sempat dilaporkan, empat di antaranya termasuk Harti Haring dan kawan-kawan diselesaikan melalui keadilan restoratif pada 23 April 2025. Sementara itu, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2025.

Proses pidana ini berlangsung meski terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 276 K/Ag/2022 tertanggal 13 April 2023. Upaya peninjauan kembali juga ditolak melalui Putusan MA Nomor 88 PK/Ag/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Majelis hakim yang dipimpin I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., menunda sidang hingga pekan depan guna mendengar nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, Muh. Rifai, S.H.

Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo atas titipan pengadilan, setelah sebelumnya ditahan jaksa.

Potensi konflik kepentingan mencuat karena Ketua PN Palopo yang memimpin majelis pidana juga sebelumnya mengeluarkan penetapan eksekusi lelang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi peradilan.

Pada 26 Oktober lalu, Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Palopo. Mereka menuntut penegakan hukum yang menghormati putusan MA dan menghindari kriminalisasi sengketa perdata.

Kasus ini semakin mendapat sorotan pasca-pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Oktober 2025 di Kejaksaan Agung. Saat menyerahkan uang sitaan korupsi senilai Rp13,2 triliun, Prabowo menyindir,

”Hakim, jaksa ada apa ngejar, iya kan. Anda pasti ingat peristiwa itu. Ada lagi ibu-ibu ditangkap mencuri pohon.” Pernyataan tersebut menekankan pentingnya proporsionalitas dan hati nurani dalam penegakan hukum.

GAM menilai perkara ini mencerminkan selektivitas penegakan hukum serta potensi pelanggaran asas ne bis in idem. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

Agenda sidang lanjutan akan menentukan arah penyelesaian perkara yang sarat implikasi sistemik ini.
***red***

Baca juga

SABUNG AYAM DI BELOPA DIDUGA BERLANGSUNG TIGA HARI, TARUHAN PULUHAN JUTA DAN JUDI DADU JADI SOROTAN

25 Oktober 2026 - 21:04 WITA

PETI Salutarra Kembali Menggila! Kades POSI Bersuara, Dugaan Oknum Berinisial “MS” Tantang Nyali APH

20 Oktober 2026 - 22:42 WITA

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

14 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Trending di Hukum